100 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung senilai IDR 1 Miliar Diduga Telah Dicuri

<b>Lifepod.id</b> - Besi proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung dikabarkan telah dicuri sebanyak ratusan ribu kilogram. Diketahui total ada lima pelaku yang berhasil ditangkap oleh polisi.

100 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung senilai IDR 1 Miliar Diduga Telah Dicuri
Polisi menangkap komplotan pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Besi proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung dicuri, polisi ringkus 5 pelaku

100 ton besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung diduga telah dicuri. Besi yang telah dicuri sebanyak 111.081 kilogram besi atau lebih dari 100 ton besi. Jika dirupiahkan mencapai IDR 1 miliar.

“Saksi memergoki para pelaku sedang menaikan besi-besi baja yang diambil dari lokasi proyek ke atas mobil pikap,” tutur Iptu Moch Zen, Kanit Reskrim Polsek Makassar

Saat ketahuan, mereka langsung melarikan diri. Satu mobil dan sejumlah besi proyek yang dicuri tertinggal di lokasi.

Berdasarkan barang bukti itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya Lima tersangka pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditangkap pada rentang 3-6 November.

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap antara lain SA (24), SU (24), AR (30), MLR (24), DY (46).

Ada indikasi keterlibatan orang dalam

Pencurian besi di lokasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sudah berlangsung selama enam bulan.

"Kelompok tersebut mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di proyek KCIC/PT Wika secara berulang-ulang dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober 2021," tutur Zen.

Tutur Zen, Mereka beraksi saat tengah malam ketika penjagaan di lokasi tidak ketat, antara jam 02.00 hingga jam 05.00 subuh. Mereka sudah terorganisir ada yang bongkar akses masuk proyek, ada yang ambil, ada yang siapkan kendaraan.

via Dok. Polres Makassar - pick up

Meskipun sudah tertangkap, Zen menyebut penyelidikan kasus ini belum sepenuhnya rampung. Pasalnya, kepolisian masih menggali indikasi keterlibatan orang dalam.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Baca Juga :