7 Pecahan Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Tahun Depan

<b> Lifepod.id</b> - Bank Indonesia menarik peredaran 24 mata uang rupiah. Beberapa diantaranya masa tukarnya akan habis akhir tahun 2020 ini.

7 Pecahan Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Tahun Depan

Banyak mata uang yang ditarik merupakan terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an. Pecahannya pun beragam ada yang berupa uang kertas dan ada yang uang logam.

Enam pecahan kertas batas penukaran pada 31 Desember sedangkan satu uang logam pada 30 Agutus 2020 mendatang.

Mengutip aman Bank Indonesia, bi.go.id, Selasa (28/7), berikut Lifepod jabarkan mata uang yang tidak akan berlaku lagi mendatang:

 

Batas Penukaran 31 Desember 2020

1.  Rp 500/TE 1968 - Sudirman

 

2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman

 

3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

 

4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

 

5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

 

6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)

 

Dan satu uang logam, dengan Batas Penukaran 31 Agustus 2020

7. Rp 25/TE 1991

Khusus uang logam, BI menetapkan batas waktu terakhir penukaran uang di kantor pusat dan kantor perwakilan ditetapkan bersamaan dengan penetapan tanggan pencabutan.

 

Cara Penukaran

Penukaran uang ini dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu:

 

1. Melalui Kantor Pusat Bank Indonesia

Alamat: Departemen Pengelolaan Uang Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJI. M. H. Thamrin no. 2 Jakarta Pusat

Waktu: Senin-Jumat, 09.00 - 11.30 WIB

Kontak: 2981 9722, 2981 7297 (hari dan jam kerja(

 

2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia Terdekat

Layanan dibuka dengan kebijakan kantor perwakilan masing-masing mulai dari jam 09.00 - 11.30 waktu setempat.

 

3. Kas Keliling Bank Indonesia

Lokasi dan waktu operasi dapat diketahui dari Departemen Pengelolaan Uang atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.[]

 

Baca juga: Jokowi Siapkan Dana Bantuan 1 Triliun Untuk Koperasi