Ada Apa Dengan Kata “Anjay”?

<b>Lifepod.id</b> - Jagat media sosial dihebohkan dengan permintaan Komisi Nasional perlindungan Anak yang meminta kepada masyarakat untuk berhenti menggunakan kata “anjay”. Selain itu, mereka juga menyebut jika penggunaan kata tersebut dapat berpotensi pidana.

Ada Apa Dengan Kata “Anjay”?
Ilustrasi kata anjay (Ulasku)

 

"Jika istilah 'anjay' mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying ini dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal," kata Arist selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 31 Agustus.

Arist menjelaskan jika penggunaan kata “anjay” harus dilihat dari berbagai sudut. Jika kata “anjay” dapat digunakan sebagai ungkapan pengganti perasaan atas kekaguman maka kata “anjay” tidak mengandung unsur bullying karena tidak menimbulkan sakit hati, dan kerugian. 

Namun jika penggunaan kata “anjay” digunakan untuk  dijadikan sebagai sebutan bagi seseorang apalagi untuk orang yang tak dikenal dan diucapkan oleh orang dewasa maka kata “anjay” menjadi bentuk kekerasan verbal. 

"Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," ungkapnya.

"Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah 'anjay' sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," imbuh dia.

Sehingga, dengan adanya potensi bullying dan pidana seperti yang disebutkannya itu, Arist kemudian mengajak semua pihak untuk tidak lagi menggunakan kata "anjay".

"Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga," pungkasnya.

Lantas, setujukah Anda dengan pendapat tentang penggunaan kata "anjay" ini? Termasuk mendukung atau malah justru kebalikannya?