Akhirnya Jerinx SID Bebas Murni

<b>Lifepod.id</b> - Hari ini Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau yang kerap disapa Jerinx dinyatakan bebas hari ini. 

Akhirnya Jerinx SID Bebas Murni

 

Saat keluar dari penjara Jerinx terlihat menggunakan masker dan enggan memberi komentarnya pada media.

"Nanti press conference ada jadwal tertentu," kata Jerinx sembari pergi meninggalkan media di depan pintu Lapas kelas II A Kerobokan, Selasa (8/6/2021).

Pada akun instagram pribadi miliknya, Jerinx memamerkan foto berdampingan dengan istrinya Nora Alexandra setelah keluar dari Lapas Kerobokan, Bali.

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by ???????????? (@jrxsid)

 

Sesaat setelah bebasnya Jerinx, sang istri Nora melakukan ritual penyucian diri atau pembersihan diri yang dipercaya agama Hindu.

"Dia menjalani prosesi melukat atau pembersihan diri," ujar I Wayan Gendo.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan jika bebasnya Jerinx adalah murni, bahkan Jerinx tidak mengambil hak adimilasi COVID-19 yang bisa membuatnya bebas lebih lama.

"Dia bebas murni untuk 10 bulan penjaranya. Sementara untuk denda Rp 10 juta subsider kurungan itu dibayar, itu bukan karena keinginan Jerinx tapi keinginan simpatisan yang merindukan Jerinx lebih cepat keluar sehingga dendanya sebagian dibayarkan oleh simpatisan dari hasil donasi publik kemudian sebagiannya dilengkapi atau dicukupi keluarga Jerinx," kata I Wayan Gendo saat dihubungi wartawan pada Selasa.

I Wayan Gendo juga mengatakan jika sampai saat ini Jerinx masih belum bisa memberikan komentar pada media dan masyarakat. 

"Nanti dia mencari waktu yang baik untuk bisa berkomentar dengan teman-teman media," kata I Wayan Gendo.

Sebelumnya Jerinx dipenjara karena terjerat kasus hukum dimana ia menyebut IDI sebagai kacung WHO lewat social medianya. Hal tersebut kemudian dilaporka oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hingga diproses secara hukum.

Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Ia divonis satu tahun dua bulan penjara kemudian kasus berlanjut ke tingkat kasasi, namun permohonannya ditolak. Akhirnya Jerinx  divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan.

 

Baca juga:  ARMY! BTS Meal Rilis 9 Juni di Indonesia, Ini Menu dan Cara Ordernya

Baca juga: Syuting 'Mission: Impossible 7' Kembali Dihentikan Sementara, Ada Apa Ya?