Alasan Menkominfo Pertahankan UU ITE

<b>Lifepod.id</b> - Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan tetap ada..

Alasan Menkominfo Pertahankan UU ITE

Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan tetap ada di Indonesia.

“Kami juga telah melakukan analisis berdasarkan praktik terbaik negara lain, serta benchmarking dengan negara lain terkait UU ITE. Setelah melalui berbagai upaya yang dilakukan dan melalui pertimbangan yang matang dan penuh kehati-hatian, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan UU ITE,” kata Johnny dalam siaran virtual di akun YouTube Kominfo, Rabu (23/6).

Ia melanjutkan, “berangkat dari keputusan tersebut, pemerintah melalui Menkopolhukam telah membentuk tim kajian UU ITE yg terdiri dari dua sub-tim.”

Johnny menjelaskan, Sub-tim I akan menyusun pedoman implementasi teknis terhadap pasal-pasal yang sering digunakan dan krusial bagi Aparat Penegak Hukum atau APH. Disisi lain, Subtim II akan bekerja untuk menyusun substansi revisi terbatas atas UU ITE.

Nantinya pembahasan revisi UU ITE ini akan melalui mekanisme penyusunan peraturan perundangan dengan melibatkan masyarakat, dan pemangku kepentingan sesuai dengan amanat UU, juga serta memasukkan rancangan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas Perubahan 2021 di DPR RI.

“Sedangkan Surat Keputusan Bersama [SKB] yang hari ini ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, yang didampingi oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Polhukam merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan Aparat Penegak Hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung,” jelas Johnny.

Diharapkan dengan adanya penyusunan pedoman implementasi dalam UU ITE nantinya akan mampu mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana/lex specialis, yang mengedepankan  restorative justice sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE yang juga merupakan lampiran dari SKB yang berisi penjelasan terkait definisi, syarat dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.

Langkah ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remidium, atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

 

Baca juga: UEFA Izinkan 60.000 Penonton Hadir di Semifinal dan Final Euro

Baca juga: Meningkat, Varian Delta Tersebar di 9 Provinsi Berikut Ini