Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19, Luhut Perintahkan Anies Perketat PSBB Jakarta

<b> Lifepod.id </b> Mengingat angka COVID-19 masih tinggi di DKI Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memberi perintah khusus kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19, Luhut Perintahkan Anies Perketat PSBB Jakarta
Img. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan | Instagra/luhut.pandjaitan

 

Luhut yang memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual pada Senin(14/12) menjelang libur panjang akhir tahun juga Hari Natal memberi 3 perintah kepada Anies.

  1. Perketat Kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home) sebanyak 75%. Kebijakan ini diminta berlaku mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021 mendatang.
  2. Mempersingkat jam operasional mal dan tempat hiburan.
  3. Membatasi hingga melarang kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan.” kata Luhut, Senin (14/12).

Sehubungan dengan keputusan itu, Luhut meminta Anies agar memfasilitasi peringanan harga sewa ruko di pusat perbelanjaan.

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya." ungkap dia.

Menanggapi hal itu, Anies Gubernur DKI Anies Baswedan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Pemprov DKI telah melarang warga merayakan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.

"Kami memberlakukan hal ini. Saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," ucap Anies. 

 

Baca juga: Makam Covid-19 Jakarta Penuh, Sistem Tumpang Makam Jenazah Jadi Alternatif


Selain untuk DKI Jakarta, Menko Luhut juga memberikan arahan untuk guberbur provinsi-provinsi lainnya meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Perintah tersebut antara lain:

  • Optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat;
  • Memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat;
  • Memperkuat protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).

Untuk wilayah Bali dan sekitarnya, Luhut juga berpesan untuk mengetatkan protokol kesehatan terutama di rest area, hotel, dan tempat wisata.
 

Baca juga: Wagub DKI Pastikan Tidak Ada Perayaan Tahun Baru di Jakarta: Anggarannya Enggak Ada