Apa itu Crowd Free Night yang Diberlakukan di Jakarta dan Sekitarnya?

<b>Lifepod.id</b> - Aturan Crowd Free Night diumumkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersamaan dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Apa itu Crowd Free Night yang Diberlakukan di Jakarta dan Sekitarnya?

Crowd free night merupakan aturan pembatasan mobilitas kendaraan dan pejalan kaki. Crowd free night berlaku setiap Jumat-Minggu serta hari libur nasional mulai pukul 22.00-04.00 WIB. Waktu pemberlakuan crowd free night dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB. Ini berarti saat Crowd Free Night kondisi jalanan akan bebas dari kendaraan maupun orang karena dilarang ada orang berjalan kaki maupun kendaraan apa pun melintasi jalanan. Langkah ini dilakukan untuk menekan mobilitas dan keramaian di Jakarta.

Crowd Free Night akan diberlakukan dalam dua tahap. Untuk penerapan crowd free night pertama pukul 22.00-24.00 WIB petugas akan berjaga dan melakukan filterisasi kendaraan, baik pribadi maupun komunitas. Ini berarti kendaraan masih boleh melintas namun bagi pengendara yang menggunakan knalpot bising, dan memicu kerumunan akan dilakukan penindakan. Untuk kelancaran Crowd Free Night, Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 632 personelnya.

Sementara itu, waktu crowd free night pukul 24.00-04.00 WIB hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut. Berikut lokasi crowd free night yang tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi:  

   1. Kawasan Jalan Jenderal Sudirman 
   2. Kawasan Jalan MH Thamrin Kawasan SCBD 
   3. Kawasan Kemang Raya Tangerang Kota 
   4. Alam Sutera, Tangerang Selatan 
   5. Bintor, Tangerang Selatan 
   6. Summarecon Bekasi  

Baca Juga : Ini 3 Destinasi Wisata di Jakarta yang Sudah di Buka, Cocok Untuk Weekend

Baca Juga : Formula E Digelar di Jakarta? Ini Keuntungan Ekonomi yang bisa Didapat