Aturan Lengkap Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM Darurat Berlangsung

<b> Lifepod.id </b> - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung, per Senin (5/7/2021), pemerintah menerapkan aturan perjalanan.

Aturan Lengkap Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM Darurat Berlangsung

 

Ketentuan ini mengikat untuk transportasi darat, laut, dan udara yang bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia saat ini dengan menurunkan mobilitas masyarakat.

Aturan perjalanan ini terdapat di dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.

Berikut adalah aturan perjalanan transportasi darat, laut, dan udara selama PPKM Darurat.

 

Protokol Kesehatan

Untuk pengguna semua moda transportasi dari darat, laut, dan udara wajib mematuhi protokol kesehatan yang ada selama perjalanan. Bagi pelaku perjalanan, protokol kesehatan meliputi:

  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut 
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  • Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut


Ketentuan Transportasi Darat

Transportasi darat ini berlaku bagi kendaraan umum dan kendaraan bermotor perorangan.

Setiap pelaku perjalanan darat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, muali berangkat hingga tiba di tempat tujuan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan jarak jauh antara Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

 

Baca juga: Ingin Dapat Kartu Vaksin untuk Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat? Ini Caranya!

 

Ketentuan perjalanan jarak jauh Jawa-Bali, meliputi:

  • Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam
  • Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan
  • Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.


Ketentuan perjalanan angkutan penyeberangan Jawa-Bali, yakni:

  • Pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi eHAC Indonesia.
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dapat dilakukan tes acak (random cek).

Adapun pelaku perjalanan, selain di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

Pengecualian:

  • Pelaku perjalanan di bahwah usia 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Hanya bukti hasil tes Covid-19 negatif.
  • Pelaku perjalanan dengan kepentingan medis khusus dan belum/tidak divaksin, maka perlu menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif.
  • Bukti hasil tes Covid-19 negatif dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
  • Apabila pelaku perjalanan mengalami gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sanksi:

Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Baca juga: Rekor! Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Tembus Angka 1 Juta per Hari

 

Ketentuan Transportasi laut

Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia. 

Ketentuan tersebut berlaku untuk:

  • Penumpang kapal laut dari dan ke wilayah Jawa dan Bali
  • Penumpang kapal laut di luar wilayah Jawa dan Bali

Pengecualian:

  • Pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Hanya bukti hasil tes Covid-19 negatif.
  • Pelaku perjalanan dengan kepentingan medis khusus dan belum/tidak divaksin, maka perlu menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif.
  • Bukti hasil tes Covid-19 negatif dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Apabila pelaku perjalanan mengalami gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sanksi:

Pemalsuan kartu vaksin, surat keterangan RT-PCR Test dan Rapid Test Antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal serupa juga berlaku bagi penumpang, nakhoda, perusahaan pelayaran, operator terminal penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan ini.

 

Baca juga: Kebut Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Hapus Persyaratan KTP Domisili Peserta Vaksinasi


Ketentuan Perjalanan udara

Setiap pelaku perjalanan udara wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk:

  • Penerbangan antarbandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali.
  • Penerbangan dari atau ke bandar udara selain tujuan dan penerbangan dari Pulau Jawa dan Bali.
  • Bisa juga dengan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Pengecualian:

  • Pelaku perjalanan dengan kepentingan medis khusus dan belum/tidak divaksin, maka perlu menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif.
  • Bukti hasil tes Covid-19 negatif dikecualikan untuk penerbangan angkutan udara perintis dan penerbangan angkatan udara di daerah 3T.

Apabila pelaku perjalanan mengalami gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

 

Baca juga: Meningkat, Varian Delta Tersebar di 9 Provinsi Berikut Ini