E-Billing, Solusi Bayar Pajak secara Daring

<b> Lifepod.id </b> - Ditengah pandemi COVID-19 ini, kepatuhan membayar pajak tepat waktu dapat mendongkrak perekonomian. Untuk memudahkan, pemerintah menyediakan layanan pembayaran secara daring.

E-Billing, Solusi Bayar Pajak secara Daring
Img. Ilustrasi mengenai pajak | Pixabay

 

Memperingati Hari Pajak, hari ini (14/07), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan, “Marilah peringatan Hari Pajak kali ini kita jadikan sebagai momentum dalam peningkatan kesadaran masyarakat untuk taat dan patuh membayar pajak.”

Seringkali lamanya antrian di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi alasan pelapor menunda menyetor kewajiban pajak.

Padahal pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara dengan kontribusi terbesar. uang pajak yang masyarakat setor ke negara, dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat.

Seiring berkembangnya zaman, saat ini terdapat beberapa situs dan aplikasi resmi untuk membayar pajak. Terlebih di situasi seperti ini yang menghimbau masyarakat supaya tidak terlalu sering beraktivitas di luar lebih dulu.

e-Billing Pajak menjadi alternatif metode pembayaran pajak secara elektronik. Sistem ini sendiri menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara membayar pajak.

Layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Selain DJP Online, pembuatan kode juga bisa dilakukan melalui ASP, laman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi, atau petugas DJP.

 

Cara Menggunakan E-Billing

Sebelumnya, pastikan terlebih dahulu Anda sudah terdaftar dan memiliki akun DJP Online. Untuk melakukannya, Anda harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan ini dilakukan dengan:

  • Mendatangi KPP atau KP2KP(Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) terdekat (bagi wajib pajak pribadi).
  • Mendatangi KPP atau KP2KP terdaftar (bagi wajib pajak badan atau bendahara).

Untuk tata cara menggunakan layanan ini selengkapnya, bisa mengikuti tutorial resmi yang disediakan DJP.

Dengan fitur e-Biling atau bayar pajak online, kegiatan membayar pajak tidak akan menguras banyak waktu dan dapat dilakukan secara mandiri.