Berencana Curi Start Mudik? Tetap Waspadai Hal Berikut!

<b> Lifepod.id </b> - Menjelang lebaran tahun 2021 ini, pemerintah resmi melarang perjalanan mudik dari tanggal 6-17 Mei nanti. Sebagian masyarakat ada yang tetap nekat dengan pergi mendahului.

Berencana Curi Start Mudik? Tetap Waspadai Hal Berikut!
Img. Sebagian masyarkat berencana curi waktu mudik lebih awal untuk menghindari waktu larangan mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021 | Banten.co

Selama larangan mudik belum berlaku Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan larangan. Hal tersebut tetap diperbolehkan namun harus tetap mematuhi peraturan yang ada, sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19.

Masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, termasuk dokumen tes negatif COVID-19 dari hasil tes.

Dilansir dari Detikcom, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan hal tersebut.

“Di luar masa pelarangan kita berlakukan ketentuan sesuai SE Satgas No 12 Tahun 2021, termasuk syarat perjalanan penumpang berupa dokumen tes negatif COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Adita pada Rabu (14/04/2021).

 

Sebagian masyarakat curi start mudik

Menjelang larangan mudik 2021 berlaku, tanda-tanda sebagian masyarakat untuk mencuri awalan mudik lebih cepat sudah terlihat.

Terbukti dari melonjaknya penjualan tiket transportasi umum, khususnya pesawat, di tanggal-tanggal keberangkatan sebelum mudik berlaku.

Untuk wilayah darat, sudah terpantau beberapa pemudik mulai melintas di jalur utama Pantura Subang, Jawa Barat. Pemudik berasal dari arah Jakarta menuju Cirebon.

Pengendara mengaku melakukan mudik lebih awal untuk menghindari penyekatan yang dilakukan petugas di titik jalur mudik.


Himbauan peningkatan pengawasan protokol kesehatan

Kemenhub sendiri sudah menghimbau kepada penyedia layanan transportasi untuk tetap mematuhi serta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan menjelang masa larangan mudik.

Adita menyebut, khusus untuk moda transportasi di darat, pihaknya akan melakukan tes COVID-19 secara acak di titik-titik keberangkatan dan juga area istirahat.

“Di transportasi darat juga ditingkatkan random testing di titik-titik keberangkatan dan rest area,” ujar Adita.

Untuk meminimalisir penyebaran, pemerintah daerah juga diminta untuk mendirikan posko Satgas COVID-19 yang bertujuan sebagai pengendalian lalu lintas keluar masuk masyarakat.

 

Baca juga: Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 6 hingga 17 Mei 2021