Berhasil Digrebek, Ini 5 Fakta Pabrik Pil Koplo di Jogja Terbesar di Indonesia

<b>Lifepod.id</b> - Pabrik Psikotropika terbesar di Indonesia berhasil digrebek oleh Bareskrim Polri bersama Polda DIY.

Berhasil Digrebek, Ini 5 Fakta Pabrik Pil Koplo di Jogja Terbesar di Indonesia

Pabrik ini berlokasi di Sonopakis,Kasihan,Bantul,Jogja. Saat dilakukan penggrebekan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ditemukan berbagai jenis bahan kimia  yang menjadi prekursor obat, mesin mesin produksi, dan campuran adonan yang siap diolah menjadi obat.

Dalam penggerebekan tersebut ditemukan sejumlah fakta:

1. Terbesar di Indonesia

Pabrik pil koplo ini telah beroperasi selama 2 tahun dengan kapasitas produksi 1 kali 24 jam yang menghasilkan 2 juta butir pil perharinya.

Dalam sebulan pabrik illegal ini rata-rata bisa memproduksi hingga 420 juta butir obat. Saat penggerebekan polisi menyita 5 juta butir pil golongan obat keras seperti hexymer, trihex, dmp, double L, irghapan 200 mg.

2. Diedarkan di Jawa dan Kalimantan

Hasil produksi dari pabrik ini diedarkan di beberapa daerah, di antaranya Jawa Barat, DKI, DIY, Jawa Timur dan Kalimantan Selatan.

3. Sebanyak 13 pelaku yang sudah ditangkap

Polisi telah menangkap 13 orang, tiga di antaranya JSR, LSK alias DA, dan WZ ditangkap di Jogja dan sisanya ditangkap di daerah lain. Saat ini polisi masih mengejar satu pelaku lainnya.

Polisi menangkap 13 orang, tiga di antaranya yakni JSR, LSK alias DA, dan WZ ditangkap di Jogja. Sisanya ditangkap di beberapa daerah. Saat ini polisi masih memburu satu pelaku.

4. Efek samping

BPOM DIY menyatakan jika obat-obatan tersebut disalahgunakan dapat menimbulkan efek samping kantuk, sesak napas, detak jantung lebih cepat, dan penglihatan kabur. Bahkan jika digunakan secara berlebihan bisa menimbulkan efek kerusakan jaringan tubuh.

5. Memiliki Jaringan Pengedar yang Luas

Dirtipidnarkoba Polri, Brigjen Pol Kresno H Siregar menjelaskan, terbongkarnya pabrik obat terlarang ini bermula pada terbongkarnya kasus peredaran gelap obat-obatan keras dan psikotropika oleh delapan orang tersangka dari Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jaktim pada periode 13-15 September. Lewat pembonkaran kasus itu ditemukan barang bukti lebih dari 5 juta butir pil dari golongan obat keras yang diduga berasal dari pabrik pil koplo Jogja.

Terkait dengan ancaman hukuman para pelaku dikenakan dengan pasal berlapis. Seperti Pasal 60 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, lebih subsider Pasal Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Ini yang akan diterapkan kepada pelaku," ujarnya.

 

Baca Juga : Keren, Ilmuan Yogyakarta Masuk Daftar 100 Wanita Paling Berpengaruh

Baca Juga : 4 Museum Yogyakarta yang Bisa Dikunjungi Secara Virtual