BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Wajib Urus SIM dan STNK?

<b>Lifepod.id</b> - Presiden RI, Joko Widodo memberi instruksi kepada Kapolri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Wajib Urus SIM dan STNK?
Image : Alenia.id

Keputusan ini termasuk dalan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang mengoptimalkan BPJS Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Presiden Jokowi sudah menandatangani keputusan ini sejak 6 Januari 2022.

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan permohonan Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis aturan yang Presiden Jokowi keluarkan pada 6 Januari 2022.

Sebanyak 30 kementerian dan lembaga diminta untuk melakukan percepatan terhadap rekrutmen peserta BPJS Kesehatan. Sampai 2022, BPJS Kesehatan mencatat capaian rekrutmen pesertanya mencapai 86% atau sekitar 230 juta jiwa. Itu berarti ada 14% atau sekitar 40 juta jiwa yang belum mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Tapi, saat aturan ini dikeluarkan, masyarakat menilai menggunakan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM dan STNK menjadi mempersulit mereka. Pasalnya, aturan ini keluar pada di tengah-tengah masyarakat yang ingin bangkit dari pandemi covid-19

Melansir dari Detik, “Inpres yang mewajibkan setiap pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan, potensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat,” kata Edison.

“Juga aturan tersebut tidak relevan dengan semua kegiatan registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK, dan SKCK di Polri,” ungkap Edison lagi.

Aturan ini menjadi pro kontra karena juga bagaimana dengan masyarakat yang sudah mendaftarkan diri di luar lembaga BPJS Kesehatan? Apa mereka harus membuat BPJS Kesehatan juga untuk mendapatkan SIM?



Baca juga