Calon Penumpang yang Sudah Vaksin Tak Perlu Tes PCR Saat Berpergian

<b> Lifepod.id </b> - Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali dimulai sejak 10 hingga 16 Agustus 2021. Sejalan dengan perpanjangan PPKM, pemerintah membuat penyesuaian bagi masyarakat yang telah mendapat vaksinasi secara penuh atau dua dosis.

Calon Penumpang yang Sudah Vaksin Tak Perlu Tes PCR Saat Berpergian

 

Menurut aturan yang tercantum pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021. Penumpang pesawat dari bandara Jawa-Bali dapat menggunakan hasil negatif tes antigen sebagai syarat penerbangan.

Masyarakat tak lagi perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 menggunakan tes PCR sebagai syarat naik pesawat, cukup hanya dengan hasil negatif antigen Covid-19 24 jam terakhir.

Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan, calon penumpang yang diizinkan menggunakan tes negatif antigen adalah mereka yang telah menerima vaksin dosis lengkap/dosis kedua.

"Untuk antar Kota/Kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali, dokumen kesehatannya, kartu vaksin dosis kedua dan negatif rapid tes antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," papar Holik
 
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," bunyi aturan tersebut. 
 
Namun, bagi masyarakat yang baru melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, tetap harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 PCR. Tes tersebut dilakukan maksimal h-2 sebelum keberangkatan.
 
"Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," bunyi aturan itu.