Cara Terhindar Tilang Saat Tak Bawa SIM atau STNK?

<b>Lifepod.id</b> - Lupa adalah hal yang terkadang terjadi pada setiap orang. Maka darinya tak sedikit dari pengendara ditilang ditengah jalan karena tidak membawa surat-surat penting seperti surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Cara Terhindar Tilang Saat Tak Bawa SIM atau STNK?

SIM dan STNK berfungsi menjadi legal hukum bagi atas kendaraan dan izin kendaraan sehingga bagi pengendara yang lupa tidak membawa SIM atau STNK maka polisi berhak memberlakukan tilang untuknya. 

Meski pengendara bisa membuktikan jika benar ia memiliki surat itu (SIM dan STNK) ada dengan cara mengambil dokumen yang tertinggal dan menunjukkannya ke petugas untuk menghindari tilang sayangnya hal semacam itu tidak selamanya bisa dilakukan untuk menghindari sanksi tilang. Sebab, ada syaratnya, yaitu jika petugas di lapangan mau memberi diskresi seperti itu.

Dijelaskan oleh Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan kejadian seperti itu memang bisa ditoleransi petugas di lapangan. Namun perlu dipahami petugas juga tetap bisa memberi syarat-syarat, seperti syarat jangka waktu pengendara bisa menunjukkan SIM atau STNK ketinggalan ke lokasi razia. Hal ini karena kepolisian juga memiliki tugas yang lain sehingga tidak bisa menunggu terlalu lama untuk mengurus perkara satu orang.

"Kalau misal mau diambilin (SIM atau STNK) sama keluarga, teman, silakan. Tapi biasanya petugas di lapangan memberikan batas waktu karena masih ada tugas yang lain," ucap dia saat menjelaskan masalah seperti ini di video akun Youtube SGO.

Baca Selengkapnya

Menitipkan kendaraan kepada petugas saat mengambil dokumen SIM atau STNK yang tertinggal, dianggap sebagai cara yang salah karena petugas tidak memiliki wewenang untuk menerima penitipan barang bukti, kecuali statusnya sudah ditilang. "Polisi tidak bisa serta merta menahan, menyita, mengamankan kendaraan bermotor atau mungkin barang berharga lainnya, untuk dititipkan sementara oleh pelanggar lalu lintas di jalan," terangnya. "Jadi harus ditilang dulu, misalkan tidak bawa SIM dan STNK," sambung Poeloeng.

Dan jika pengendara meminta bantuan kepada orang lain untuk mengambil foto SIM atau STNK yang ketinggalan untuk selanjutnya ditunjukkan ke petugas sebagai bukti kepemilikan maka hal tersebut dianggap tidak sah karena menurut ketentuan hukum petugas harus melihat fisik SIM atau STNK secara langsung. Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5 menjelaskan jika SIM dan STNK adalah dokumen yang wajib dibawa saat mengemudikan kendaraan.

Selanjutnya dijelaskan juga pada pasal 288 jika bagi setiap pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah bisa dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dan pada pasal yang sama bagi pengemudi yang tidak dilengkapi STNK bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

"Setiap pengemudi harus membawa SIM dan STNK pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan," kata Poelong.

"Kalau tidak ketinggalan berarti tidak dapat menunjukkan," ujar dia.

Baca Juga : Menggunakan Fitur Voice Typing Google Docs, Dijamin Menulis jadi Secepat Kilat

Baca Juga : 7 Tips Wajan Anti Lengket saat Dipakai Menggoreng, Dijamin Tak Mudah Gosong