Daftar 18 Badan-Komite yang Resmi Dibubarkan Jokowi
<b> Lifepod.id </b> - Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim, lembaga, komite, dan satuan tugas. Keputusan pembubaran ini berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Kebijakan tercantum dalam Perpres 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden pada Senin (20/7/2020).
Pasal 19 ayat 1 dalam Perpres 82 Tahun 2020 tersebut berbunyi, “Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam pasar 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 komite/badan/tim).”
Baca juga: Rencana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara Demi Hemat Anggaran
Berikut Daftar Ke-18 tim/lembaga/badan/komite/satgas yang dibubarkan oleh Presiden, yaitu:
- Tim Transparansi Industri Ekstraktif (dibentuk berdasarkan Perpres No. 26/2010).
- Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (dibentuk berdasarkan Perpres No. 10/2011).
- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011).
- Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011).
- Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012).
- Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016).
- Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 (dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017).
- Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (dibentuk berdasarkan Perpres No. 91/2017).
- Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum (dibentuk berdasarkan Perpres No. 46/2019).
- Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri (dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991).
- Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.
- Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999 dan diatur kembali di Keppres No.133/2000.
- Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan (dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000).
- Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005
- Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010.
- Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan (dibentuk berdasarkan Keppres No.22/2006).
- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014).
Baca juga: Jokowi Resmi Bentuk Tim Terpadu Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi