Daftar 18 Badan-Komite yang Resmi Dibubarkan Jokowi

<b> Lifepod.id </b> - Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim, lembaga, komite, dan satuan tugas. Keputusan pembubaran ini berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Daftar 18 Badan-Komite yang Resmi Dibubarkan Jokowi
Presiden Joko Widodo

Kebijakan tercantum dalam Perpres 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden pada Senin (20/7/2020).

Pasal 19 ayat 1 dalam Perpres 82 Tahun 2020 tersebut berbunyi, “Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam pasar 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 komite/badan/tim).”
 

Baca juga: Rencana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara Demi Hemat Anggaran

 

Berikut Daftar Ke-18 tim/lembaga/badan/komite/satgas yang dibubarkan oleh Presiden, yaitu:

 

 

  1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif (dibentuk berdasarkan Perpres No. 26/2010).
  2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (dibentuk berdasarkan Perpres No. 10/2011).
  3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011).
  4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011).
  5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012).
  6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016).
  7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 (dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017).
  8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (dibentuk berdasarkan Perpres No. 91/2017).
  9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum (dibentuk berdasarkan Perpres No. 46/2019).
  10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri (dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991).
  11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.
  12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999 dan diatur kembali di Keppres No.133/2000.
  13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
  14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan (dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000).
  15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005
  16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010.
  17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan (dibentuk berdasarkan Keppres No.22/2006).
  18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014).

 

Baca juga: Jokowi Resmi Bentuk Tim Terpadu Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi