Dinyatakan Jadi Tersangka Korupsi, Juliari Batubara: Saya akan Ajukan Surat Pengunduran Diri

<b>Lifepod.id</b> - Menteri Sosial Juliari Batubara mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur setelah menjalani pemeriksaan selama 15 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Dinyatakan Jadi Tersangka Korupsi, Juliari Batubara: Saya akan Ajukan Surat Pengunduran Diri

 

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Juliari Batubara mengaku siap untuk mengirimkan surat pengunduran dirinya ke Menteri Sosial ke Presiden Jokowi.

"Ya ya ya, nanti saya buat surat pengunduran diri," katanya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 6 Desember.

Dia menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang kini menjerat dirinya sebagai tersangka di KPK.

"Saya akan ikuti prosesnya," kata Juliari.

Namun belum diketahui secara pasti kapan Juliari akan mengundurkan diri dari kepemimpinannya di Kementerian Sosial.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penaganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dalam 2 periode. Berikut daftarnya:

1. Menteri Sosial Juliari Batubara - Penerima suap

2. Adi Wahyono -  PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos

3. Matheus Joko Santoso - Pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI),

4. Ardian - Pemberi suap

5. Harry Sidabuke - Pemberi suap

Penetapan lima tersangka ini berawal dari operasi tangjkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada atheus, Ardian, Harry, dan tiga orang lainnya pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari.

Pada peristiwa itu KPK menyita uang tunai senilai Rp14.5 miliar yang disimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil dalam pecahan rupiah dan mata asing. Uang tersebut masing- masing berjumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 M), dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta).

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa Juliari terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial di wilayah Jabodetabek.

“Setelah penyidik KPK melaksanakan serangkaian kegiatan terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, surat, petunjuk dan lain-lain, maka penyidik KPK menyimpulkan bahwa saudara JPB dan AW patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Firli saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020).

 

Baca juga: Innalillahi, Psikiater Kondang Dadang Hawari Meninggal Karena Covid-19

Baca juga:  Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih Saat Pilkada, Ini Aturannya