Fakta-Fakta Rachel Vennya Kabur Dari Wisma Atlet, dibantu TNI hingga Jadi Duta Karantina

<b>Lifepod.id</b> -Selebgram Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan berkat bantuan anggota TNI.

Fakta-Fakta Rachel Vennya Kabur Dari Wisma Atlet, dibantu TNI hingga Jadi Duta Karantina
Rachel Vennya (image: doc. Instagram @rachelvennya)

Bantuan itu diberikan anggota TNI yang bersangkutan sejak Rachel Vennya tiba di Bandara Soekarno Hatta sepulangnya dari Amerika Serikat. Kodam Jaya membenarkan bahwa ada anggota TNI melakukan tindakan nonprosedural yakni membantu Rachel Vennya.

Penyelidikan TNI 

Anggota TNI berinisial FS diduga membantu Rachel Vennya agar tidak menjalani karantina selama delapan hari. Rachel Vennya juga seharusnya menjalani karantina selama delapan hari dengan biaya sendiri, tetapi malah dibawa ke fasilitas pemerintah.

Rachel Vennya dibantu hingga menghuni RSDC Wisma Atlet Pademangan. Padahal dia tidak berhak. Mereka yang berhak mendapatkan fasilitas di Wisma Atlet Pademangan adalah pekerja migran Indonesia, pelajar Indonesia dan pegawai pemerintah yang pulang dari luar negeri.

Kodam Jaya menyatakan saat ini penyelidikan tengah dilakukan terkait keterlibatan anggota TNI membantu Rachel Vennya melanggar ketentuan karantina. Selain itu, petugas karantina juga akan diperiksa dalam kasus yang sama. Itu akan dilakukan karena Rachel Vennya hanya tiga hari berada di Wisma Atlet Pademangan yang seharusnya delapan hari.

Rachel Vennya terancam Pidana

Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Ketentuan itu diatur dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mungkinkah Rachel Vennya jadi Duta Karantina ?

Netizen melontarkan gagasan bahwa sang selebgram berpeluang jadi ‘duta karantina’ atau tepatnya ‘duta kabur dari karantina’. Hal ini berkaca pada pengalaman-pengalaman sebelumnya, bahwa pelaku pelanggaran justru kerap jadi duta.

Soal celetukan netizen terkait ‘duta karantina,’ apa respons Kementerian Kesehatan?

Dr Siti Nadia Tarmizi, jubir vaksinasi COVID19 Kemenkes menegaskan, tidak ada pengecualian aturan isolasi untuk pihak mana pun, termasuk influencer. Artinya, pelaku perjalanan luar negeri yang baru saja tiba di RI wajib menjalani isolasi sesuai waktu yang ditetapkan.

Jika sebelumnya isolasi pelaku perjalanan luar negeri wajib dijalankan selama delapan hari, per hari ini peraturan diubah menjadi lima hari. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas BNPN. Nadia pun meminta aparat bertindak tegas atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan itu.

Baca Juga : Check In di Mal, Scan QR Code PeduliLindungi Bisa dari Aplikasi LinkAja

Baca Juga :Babak Baru Kasus Ayah Perkosa 3 Anak

Baca Juga : Kronologi Kasus Dugaan Ayah Cabuli 3 Anak di Luwu Diberhentikan karena Tidak Cukup Bukti ?