Ganjil Genap: Ada 13 Ruas Jalan Khusus yang Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta

<b>Lifepod.id</b> - Beberapa ruas jalan di Ibu Kota kembali diberlakukan ganjil-genap. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah semakin merebak di Indonesia.

Ganjil Genap: Ada 13 Ruas Jalan Khusus yang Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta
Source: CNBC Indonesia

Penerapan ganjil-genap di Jakarta berlaku dari hari Senin hingga Jumat dan berlaku untuk kendaraan beroda empat. Kebijakan ganjil-genap Jakarta ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.

  Diterapkannya sistem ganjil-genap ini agar kemacetan di DKI Jakarta berkurang karena intensitas yang tinggi setiap harinya. Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.

  Berlakunya ganjil-genap di DKI Jakarta dibagi dua waktu. Pada pagi hari, diberlakukan mulai dari jam 06.00-10.00 pagi. Kemudian dilanjut kembali dari pukul 16.00-21.00 malam. 

  Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:

  1. Jalan M. H. Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpanjan Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Letjen S. Parman dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT. Haryono
  10. Jalan HR. Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Jenderal Ahmad Yani dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari

  Sedangkan ganjil-genap pada tempat wisata sudah ditiadakan dari Jumat, (18/2). Adapun kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa PPKM Level 3.



Baca juga: