GeNose C19 Mulai Digunakan 5 Februari, Cek Syarat Lengkapnya

<b> Lifepod.id </b> - Sebagai alternatif dan syarat melakukan perjalanan jarak jauh, deteksi virus COVID-19 dengan GeNose akan mulai diterapkan di dua stasiun Indonesia.

GeNose C19 Mulai Digunakan 5 Februari, Cek Syarat Lengkapnya
Img. Wujud dari alat GeNose C19 yang akan digunakan untuk deteksi virus |

 

Stasiun yang menyediakan GeNose adalah Stasiun Pasar Senen Jakarta dan Stasiun Tugu Yogyakarta pada hari Jumat, 5 Februari 2021 mendatang.

“Sekarang ini kami masih gunakan di dua stasiun, yaitu Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Tugu Yogyakarta. Nantinya secara bertahap penggunaan GeNose akan ditambah di titik-titik stasiun lainnya,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Untuk tarif yang dipatok pada masa uji coba ini ialah Rp20.000 per pemeriksaan. Ini disampaikan oleh Vice President Public Relations PT Kereta Api (KAI) Joni Martinus.

“Tarif yang dikenakan pada saat uji coba atau pre launching ini adalah Rp20.000,” ujar Joni Martinus.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang yang hendak melakukan pemeriksaan GeNose:
Calon penumpang harus dalam kondisi sehat;
Memiliki tiket kereta perjalanan jarak jauh;
Dilarang merokok, makanan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas diambil.

Pada pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang diminta untuk mengambil napas lewat hidung dan menghela napas untuk membuang udara tersebut sebanyak tiga kali lewat mulut.

Dua kali napas di awal, mengambil napas dan membuangnya di dalam masker. Lalu pada saat pengambilan napas ketiga, langsung hembuskan ke dalam kantong sampai penuh.

Kemudian kunci kantong agar udara tidak sebelum sebelum diserahkan kepada petugas untuk dicek dengan alat GeNose C19.

Hasil pemeriksaan ini relatif cepat, hanya membutuhkan waktu sekitar tiga menit. Pemeriksaan ini hanya dilakukan sekali saja tanpa pengulangan.

Nantinya hasil yang menunjukkan negatif dapat berlaku 3 x 24 jam sejak hasilnya keluar. 

Sebagai informasi pada saat PPKM jilid dua diberlakukan di area Jawa-Bali, pelangganan KA Jarak Jauh tetap diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19, rapid test antigen, atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.


Baca juga: PPKM di Jawa-Bali Dianggap Masih Tak Efektif Atasi COVID-19