Heboh Crazy Rich Jakarta Utara Dapat Vaksin Duluan, Ini Kata Kemenkes

<b> Lifepod.id </b> - Beberapa waktu lalu viral sebuah video yang menunjukkan sosok 'Crazy Rich Jakarta Utara' yang tengah menerima vaksin.

Heboh Crazy Rich Jakarta Utara Dapat Vaksin Duluan, Ini Kata Kemenkes

 

Dalam video yang beredar tersebut tampak Helena Lim dan rombongannya yang sedang menerima vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Atas hal tersebut banyak netizen yang bertanya-tanya apakah mereka masuk kedalam prioritas penerima vaksin Covid-19 atau bukan.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Wahyu Purwoko, menjelaskan jika Helena adalah pemilik dari Apotek Bumi di Kebon Jeruk Jakarta Barat. Selain itu saat melakukan vaksinasi ia juga membawa surat keterangan tenaga kesehatan.

"Dia itu memiliki 'Apotek Bumi' namanya, tepatnya 'Apotek Bumi Kebon Jeruk'. Mereka itu termasuk ke dalam tenaga teknis kefarmasian. Ada yang jadi kasir, ada yang jadi apa, ya, rinciannya saya tidak begitu hafal. Jadi, mereka datang ke situ memang membawa surat keterangan tenaga kesehatan," kata Yani saat dihubungi, Senin (8/02).

Aturan tersebut tercantum dalam regulasi UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dimana menurutnya pemilik apotek juga termasuk kedalam kategori tenaga kesehatan yang disebutkan dalam pasal 11.

Pada wawancara terpisah, juru bicara vaksinasi COVID-19 kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi juga menyebut jika selama orang tersebut termasuk kedalam tenaga medis maka bisa untuk mendapatkan vaksin Corona tahap pertama.

"Kalau sekarang kan petugas kesehatan, ya," kata Nadia.

"Selama dia adalah petugas kesehatan masuk ya," lanjutnya, tanpa mengonfirmasi apakah yang bersangkutan termasuk nakes atau tidak.

Sementara itu sampai saat ini sosok 'Crazy Rich Jakarta Utara' tersebut masih belum diketahui apakah termasuk nakes atau bukan. Berikut UU No. 36 Th. 2014 tentang Tenaga Kesehatan:

Pasal 11

(1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:

a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan tradisional; dan
m. tenaga kesehatan lain.

Termasuk dokter, apoteker, dan bidan, simak detail kelompok nakes selengkapnya di halaman berikutnya.

(2) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

(3) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis.

(4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.

(5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah bidan.

(6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

(7) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.

(8) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.

(9) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas nutrisionis dan dietisien.

(10) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud 6 / 28 www.hukumonline.compada ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.

(11) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.

(12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.

(13) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.

(14) Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri.

 

Baca juga: 4 Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga di Luar JKN di Jakarta

Baca juga: Makamkan Hingga 190 Jenazah Per Hari, Jakarta Ditempati Lebih dari Separuh Korban COVID-19