Ingat! SIKM dan Ganjil Genap Tidak Berlaku Saat PSBB Jilid II

<b>Lifepod.id</b> - Dengan diberlakukannya PSBB jilid II di Jakarta maka beberapa aturan masuk dan berkendara di Jakarta juga mengalami perubahan. Lantas, apa sajakah itu?

Ingat! SIKM dan Ganjil Genap Tidak Berlaku Saat PSBB Jilid II

 

Mulai Hari ini, Senin (14/09) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Langkah ini diambil karena tingginya angka penularan COVID-19 di Jakarta.

Dengan kembali diadakannya PSBB jilid II, maka ada beberapa perubahan peraturan yang berlaku. 


SIKM Tidak Lagi Diperlukan

Pada PSBB sebelumnya, syarat untuk keluar masuk DKI Jakarta salah satunya yaitu wajib memiliki SIKM bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP domisili Jabodetabek. Namun, pada PSBB jilid II ini SIKM sudah tidak berlaku lagi.

“Tidak ada SIKM. Kalau mobilitas keluar dan lain lain, tidak. Tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta,” kata Anies.

 

Baca Juga: Ini Aturan dan Sanksi Berkendara yang Berlaku Saat PSBB

 

Ganjil Genap Tidak Diberlakukan

Saat PSBB jilid II sementara peraturan Ganjil Genap di Jakarta tidak diberlakukan. Hal ini diberlakukan mulai 14 September hingga 27 September 2020.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

 

Penggunaan Motor dan Mobil

Saat PSBB Jilid II terdapat  beberapa perbedaan soal berkendara menggunakan motor dan mobil.

1. Kendaraan pribadi boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
Jadi. bila tidak satu domisili harus memenuhi ketentuan maksimal dua orang per baris.

2. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

 

Baca Juga: Ini Penyebab India Lampaui Brazil Jadi Negara Tertinggi Kedua Kasus COVID-19 Dunia