Ingin Dapat Kartu Vaksin untuk Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat? Ini Caranya!

<b> Lifepod.id </b> - Selama PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung mulai 3-20 Juli mendatang, untuk melakukan perjalanan jarak jauh wajib memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama.

Ingin Dapat Kartu Vaksin untuk Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat? Ini Caranya!

 

“Pelaku perjalanan domestik jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I),” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers virtual, Kamis (01/07/2021).

Untuk mode transportasi jarak jauh lainnya, masyarakat wajib menunjukkan PCR paling lambat H-2 dan H-1 untuk antigen sebelum keberangkatan.

 

1. Unduh dari Aplikasi PeduliLindungi

Kartu vaksin COVID-19 didapatkan setelah melakukan vaksinasi terlebih dahulu minimal untuk dosis pertama. Sertifikat dapat diunduh dalam aplikasi PeduliLindungi.

Cara download kartu vaksinasi COVID-19 dapat diunduh dari aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu di Appstore/Playstore.

Bila ingin mengunduh sertifikat, buka profil, kemudian klik feature sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin dosis pertama hingga kedua siap diunduh dan masuk ke galeri masing-masing pengguna.

 

Baca juga: Rekor! Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Tembus Angka 1 Juta per Hari

 

2. Website PeduliLindungi

Selain melalui aplikasi, sertifikat vaksin juga bisa didownload melalui situs resmi https://pedulilindungi.id/. Jika belum terdaftar, kamu diminta melengkapi data diri seperti nama lengkap hingga nomor handphone untuk verifikasi data, dengan kode OTP yang dikirimkan.

Bila belum terdaftar, bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Mengisi identitas diri berupa nama lengkap dan memasukkan nomor handphone.
  2. Mengisi kode OTP untuk verifikasi data, kode OTP dikirimkan ke nomor HP yang dicantumkan.
  3. Pengguna akun diarahkan ke kolom Beranda
  4. Melengkapi identitas diri dengan menyertakan alamat NIK dan alamat email dalam kolom profil.
  5. Cek feature sertifikat vaksin.
  6. Aplikasi akan menampilkan sertifikat vaksin dosis pertama dan dosis kedua.
  7. Unduh sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama/kedua.
  8. Sertifikat vaksin COVID-19 online masuk ke dalam gallery/image masing-masing pengguna.

 

Baca juga: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat, Ini Dia Peraturan Lengkapnya!