Ini Aturan dan Sanksi Berkendara yang Berlaku Saat PSBB

<b>Lifepod.id</b> - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melakukan PSBB lagi mulai Senin, 14 September mendatang. Terdapat beberapa peraturan yang harus ditaati oleh pengendara kendaraan agar tidak terkena sanksi. Apa sajakah itu?

Ini Aturan dan Sanksi Berkendara yang Berlaku Saat PSBB

 

Sekedar mengingatkan aturan berkendara dan sanksi yang kita akan dapat jika melanggarnya. Sama seperti PSBB pertama, aturan dan sanksi berkendara saat PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

 

aturan berkendara saat psbb

 

Beberapa ringkasannya yaitu, mobil tidak lagi bebas berseliweran di jalanan kecuali dalam urusan memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas yang diperbolehkan selama masa PSBB.

Saat masa PSBB penumpang dalam mobil harus menggunakan masker dan mobil harus disemprot menggunakan desinfektan berkala, sebelum dan sesudah digunakan.

Sama seperti mobil, sepeda motor juga hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Sanksi yang dikenakan kepada pengguna kendaraan pribadi sesuai Pasal 13, sepeda motor sesuai Pasal 14, dan kendaraan umum sesuai Pasal 15.

Denda administratif bisa dikenakan mulai Rp100 ribu hingga Rp 500 ribu untuk kendaraan sepeda motor. Sedangkan Rp500 ribu hingga Rp1000.000 dikenakan pada kendaraan pribadi dan angkutan umum.

Selain itu, hukuman juga bisa berupa kerja sosial memberikan fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraan diderek ke tempat yang disediakan, yakni kantor kelurahan atau kantor kecamatan. 

 

Berikut penjelasan lengkapnya:

 

Pasal 13

(1) Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:

a. Denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

(3) Tempat penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bertempat di kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan.

(4) Dalam melakukan tindakan penderekan, Satuan Polisi Pamong Praja tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang pribadi beserta muatannya.

(5) Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya.

(6) Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) Pemilik/pengemudi kendaraan tidak mengambil mobil penumpang pribadi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca juga: Anies Baswedan Terancam di Non Aktifkan Setelah Langkahi Presiden Soal PSBB

 

Pasal 14

(1) Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:

a. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

(2) Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi:

a. Denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika penumpang satu alamat/ tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

(5) Tempat penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat bertempat di kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan.

(6) Dalam melakukan tindakan penderekan, Satuan Polisi Pamong Praja tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan sepeda motor beserta muatannya.

(7) Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi sepeda motor dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya.

(8) Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemilik/pengemudi sepeda motor tidak mengambil sepeda motor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Pasal 15

(1) Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi berupa:

a. Denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atau

c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan pendampingan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian.

(3) Tempat penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bertempat di kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan.

(4) Dalam melakukan tindakan penderekan, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan bermotor umum dan/atau moda transportasi barang beserta muatannya.

(5) Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Dinas Perhubungan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/ pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya.

(6) Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilik/pengemudi kendaraan tidak mengambil Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Selain pengenaan sanksi denda administratif, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengemudikan atau mengoperasionalkan kendaraan bermotor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BacajJuga: Ini Penyebab India Lampaui Brazil Jadi Negara Tertinggi Kedua Kasus COVID-19 Dunia