Intel Terancam Denda Rp9,5 T Karena Langgar Hak Paten

<b>Lifepod.id</b> - Perusahaan chipset Intel kini sedang terancam untuk membayar denda yang tak murah atas pelanggaran hak paten yang dilakukannya kepada perusahaan lain, yakni VLSI Tech.

Intel Terancam Denda Rp9,5 T Karena Langgar Hak Paten

 

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh juri federal pada Selasa, (2/3) waktu setempat. Intel dinyatakan telah melanggar dua hak paten terkait pembuatan chip milik VLSI Technology LLC.

Michael Stolarski Chief Executive dari Pihak VLSI Technology mengaku bahwa sangat senang dengan keputusan juri yang mengakui nilai dari sebuah inovasi yang tercermin dalam patennya dan sangat bersyukur dengan keputusan juri.

Dalam kejadian ini juri menemukan pelanggaran paten USD1,5 Miliar atau Rp21 Triliun yang dianggap merugikan pihak VLSI dan kerugian atas pelanggaran paten lainnya sebesar USD675 Juta yang setara dengan Rp9,5 Triliun.

Menanggapi hal ini pihak Intel mengungkapkan kekecewaannya dan berencana akan melakukan bandling terhadap keputusan juri.

“Intel sangat tidak setuju dengan keputusan juri hari ini. Kami bermaksud untuk mengajukan banding dan yakin bahwa kami akan menang,” ujar pihak Intel.

Atas kejadian penyebaran kekalahan Intel ini menyebabkan saham perusahaan yang berbasis di Santa Clara, California itu terjun hingga 2,6 persen pada USD 61,24 atay Rp857,360.

 

Baca juga: Waspada! Dua Kasus Baru COVID-19 Asal Inggris Ditemukan di Indonesia

Baca juga: Tepat Satu Tahun, Begini Kilas Balik Kemunculan COVID-19 di Indonesia