Jakarta Siapkan Aturan yang Larang Mobil 10 Tahun ke Atas Beroperasi

<b>Lifepod.id</b> - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan larang mobil berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di wilayah ibu kota. Aturan tersebut rencananya akan diresmikan pada tahun 2025 mendatang.

Jakarta Siapkan Aturan yang Larang Mobil 10 Tahun ke Atas Beroperasi

 

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan tingkat emisi gas buang yang telah menjadi masalah polusi udara di kota-kota besar dunia seperti Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Gubernur Anies memberikan beberapa instruksi, yang salah satunya adalah pembatasan usia kendaraan.

Dalam instruksi tersebut Anies meminta untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang akan dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur tersebut.

Menanggapi hal ini Kepala Bidang Pengendalian Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup DKi Jakarta Yusiono Supalal menjelaskan bahwa saat ini  rencana kebijakan tersebut masih dalam tahap perumusan.

"Berkaitan dengan Ingub nomor 66 nomor 3. Untuk pembatasan kendaraan di atas 10 tahun di tahun 2025, ini memang sedang diformulasikan untuk mengarah ke sana. Jadi saat ini mungkin belum ada ketetapan secara regulasinya," kata Yusiono, dalam konferensi virtual bersama Astra Daihatsu Motor, beberapa waktu lalu.

Pembatasan usia kendaraan sebenarnya juga telah berlaku di beberapa negara seperti Singapura yang memberlakukan kebijakan pembatasan usia kendaraan yang juga ditetapkan melalui sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE).

Sertifikat tersebut akan berlaku selama 10 tahun sejak mobil digaransikan dan dapat diperpanjang lagi selama 5-10 tahun dengan melewati beragam uji kelayakan seperti uji emisi.

 

Baca juga: Makin Cuan Berinvestasi di Aset Kripto dan Peluang Meraih Komisi Hingga 50 Persen Seumur Hidup

Baca juga : Virtual Police Resmi Beroperasi, Seperti Ini Cara Kerjanya