Jangan Bagikan NIK Sembarangan, Ingat Menkominfo Pada Masyarakat

Jangan Bagikan NIK Sembarangan, Ingat Menkominfo Pada Masyarakat

Lifepod.id -  Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada untuk melindungi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan tidak membagikannya kepada pihak lain yang tidak memiliki berkepentingan.

Johnny G. Plate beropini bahwa hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai informasi utama pribadi setiap warga negaranya.

"Karenanya masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK,"  tegas Johny yang dikutip dari situs resmi Kominfo.

Dijelaskan oleh Menkominfo bahwa data-data pribadi terkait NIK hanya boleh dibagikan kepada pihak-pihak yang memang berkepentingan dan juga harus diberikan melalui sebuah proses yang dapat dipertanggungjawabkan serta dicek ulang secara berkala.

"Karena apa? Data baru bisa diberikan dan bisa digunakan kalau pemilik data memberikan consent, tanpa consent dari pemilik data, tidak boleh digunakan secara sah (oleh pihak lain)," ungkap sang Menteri Komunikasi dan Informatika itu.

Pada persoalan ini, menurut Johny jika ada pihak tidak bertanggung jawab yang menggunakan data tanpa persetujuan maka tindakan tersebut dapat dikatakan ilegal karena telah menggunakan data secara tidak sah. Penyalahgunaan data tersebut merupakan subjek pada tindakan pidana dan denda.

"Jadi jaga NIK itu pasti, jangan terlalu mudah memberikan data NIK dengan kita tahu betul apa tujuannya," ucap Johny .

Jika memiliki akun pada platform tertentu maka anda wajib menggunakan One Time Password (OTP) untuk menjaga informasi NIK Anda. Selain itu Menteri Kominfo juga menyarankan untuk mengganti mengganti password atau kata sandi secara berkala.

"Jadi dua hal itu, hati-hati memberikan akses terhadap NIK kita, harus jelas tujuannya dan harus jelas kepada siapa itu diberikan, yang kedua pemilik data harus sering mengganti password," tuturnya.

Baca Juga : Mulai 1 Juli 2020, Transaksi Kartu Kredit Wajib menggunakan PIN