Jika Kasus Covid-19 Menurun, Pemerintah akan Longgarkan PPKM Darurat per 26 Juli

<b> Lifepod.id </b> - Presiden Joko Widodo menyebut jika kasus Covid-19 menurun, pemerintah akan melonggarkan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 26 Juli 2021.

Jika Kasus Covid-19 Menurun, Pemerintah akan Longgarkan PPKM Darurat per 26 Juli

 

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar jumpa pers terkait evaluasi PPKM Darurat Covid-19 yang harusnya berakhir pada Selasa (20/7/2021).

“Pemerintah akan memantau dinamika lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Jika kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujar Presiden Jokowi.

Namun, Jokowi tidak secara jelas mengumumkan perpanjangan kebijakan PPKM Darurat. Seperti diketahui PPKM Darurat Jawa-Bali sebelumnya berlaku pada 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021.

“Ini  dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19,” kata Jokowi.

“Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” lanjutnya.

Jokowi menyatakan pemerintah bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, terlihat dari data bahwa penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.

Jokowi menyebut pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan. pemerintah, juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.
 

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli 2021