Jokowi Putuskan Hari Libur dan Cuti Bersama di Bulan Desember, Lebih Panjang

<b>Lifepod.id</b> - Sebagaimana diketahui pemerintah telah menetapkan cuti bersama di bulan Desember dipindah ke akhir Desember karena pandemi COVID-19.

Jokowi Putuskan Hari Libur dan Cuti Bersama di Bulan Desember, Lebih Panjang

 

Selain itu Presiden Jokowi juga menambahkan hari libur nasional pada Desember 2020. Presiden Jokowi menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020 swebagai Hari Libur Nasional. 

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres.

Sekedar info, Pilkada serentak akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia yang eliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota dengan masa kampanye selama 71 hari terhitung sejak 26 September dan berakhir 5 Deseber 2020.

Sementara itu untuk tanggal 6-8 Desember adalah hari tenang yang disusul tanggal 9 untuk hari pemungutan suara Pilkada.

Komisiioner Komisi Pemilihan Umun (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya telah merancang sedemikian rupa agar saat pencoblosan serentak tahun 2020 tetap dapat mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol covid, maka kita juga akan aman dari paparan covid ketika datang ke TPS. Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).

 

Baca Selengkapnya:

Berdasarkan SKB Cuti bersama 2020 jumlah Libur cuti bersama Desember 2020 sebanyak sebelas hari.

Rinciannya jumlah libur dan cuti bersama di Desember 2020 ada 7 hari ditambah adanya hari Sabtu & Minggu sebanyak 4 hari.

Aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.

Berikut Rincianny :

  1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
  2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
  3. Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu
  4. Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu
  5. Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  6. Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  7. Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  8. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  9. Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
  10. Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu
  11. Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu
  12.  

Baca juga: Gunung Semeru Erupsi, 550 Warga Mengungsi

Baca juga: Terkait Terorisme, Pasukan Khusus TNI Dikirim ke Poso untuk Tangkap MIT