Jual Beli Vaksin Corona Ilegal di Sumatera Utara, Tersangka Raup Rp238 Juta

<b> Lifepod.id </b> - Muncul kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara. Para tersangka mematok harga Rp 250 ribu per dosis vaksin hanya untuk satu kali vaksin. Total keuntungan yang didapatkan mencapai Rp238 juta.

Jual Beli Vaksin Corona Ilegal di Sumatera Utara, Tersangka Raup Rp238 Juta
Img. Ditemukan kasus vaksin ilegal di Sumatera Utara | AP/Oded Balilty

 

Polisi menetapkan empat orang tersangka antara lain SW selaku agen properti perumahan, KS dokter di Dinkes Sumut, SH selaku ASN Kemenkumham Sumut dan dr.IW Dokter Rutan Tanjung Gusta Medan. 

"Vaksinasi ilegal ini dilakukan pada 18 Mei 2021 pukul 15.00 WIB, tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai di peruntukkan kepada kelompok masyarakat di Kompleks perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan," kata Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238.700.000 dan pemberi suap mendapat fee sebanyak Rp32.550.000," lanjut Panca Putra Simanjuntak lebih lanjut.

Pengungkapan perkara bermula dari informasi yang diterima penyidik tentang adanya dugaan jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat. Kemudian pada Selasa (18/5) lalu, tim menemukan ada kegiatan vaksinasi di Komplek Perumahan Jati Residence.

"Vaksin yang diperjualbelikkan merupakan vaksin Sinovac dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikkan kepada pihak yang tidak berhak," paparya.

Panca pun merincikan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang bekerja sama dengan IW dan KS serta dibantu IH. Dalam kesempatan itu, SW mengaku awalnya dia dicari teman-temannya untuk mendapatkan vaksin. Sehingga kemudian SW menjembatani

"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non-tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta," kata dia

Penyidik menjerat SW selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahu  2001.

Kemudian, tersangka SH yang diduga berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya, dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan Pasal tindak pidana korupsi.

 

Baca juga: 5 Oknum Kimia Farma Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Alat Antigen Bekas