Karantina Khusus 5 Hari Jadi Syarat WNI-WNA Luar Negeri Masuk Indonesia

<b> Lifepod.id </b> - Demi mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia, Kementerian Perhubungan menerapkan aturan baru, yakni mewajibkan 5 hari karantina bagi WNI juga WNA dari luar negeri.

Karantina Khusus 5 Hari Jadi Syarat WNI-WNA Luar Negeri Masuk Indonesia
Img. Syarat WNI dan WNA luar negeri masuk ke Indonesia adalah melakukan karantina 5 hari | HO/Lion Air Group

 

Kebijakan ini terkait pencegahan pandemi COVID-19 pada masa libur akhir tahun seperti saat ini. 

 


Ketentuan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE0 Nomor 24 Tahun 2020 dimana mengatur perjalanan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi COVID-19.

 

Bila setibanya di Indonesia dan saat melakukan tes RT-PCR ulang hasil menunjukkan negatif, masa akan dilakukan wajib karantina selama 5(lima) hari terhitung sejak kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Sedangkan untuk WNA tetap menjalankan karantina mandiri di hotel yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan biayanya ditanggung oleh individu.

Sebelum tes RT-PCR ulang, pelaku perjalanan tetap harus memperlihatkan sudat hasil keterangan negatif tes RT-PCR di negara asal saat ketibaan yang berlaku maksimal 2x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Aturan ini tidak berlaku bagi WNA dari Inggris.

“Pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik transit maupun langsung, tidak bisa memasuki wilayah Indonesia.” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.

Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung pencegahan COVID-19, khususnya dari luar negeri.

SE terbaru ini berlaku dari 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
 

Baca juga: Syarat Keluar-Masuk DKI Jakarta Wajib Melakukan Rapid Test Antigen