Kebut Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Hapus Persyaratan KTP Domisili Peserta Vaksinasi

<b> Lifepod.id </b> - Pandemi virus corona di Indonesia masih berlangsung. Untuk mengejar target pelaksanaan vaksin 1 juta dosis per hari, Kemenkes menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19.

Kebut Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Hapus Persyaratan KTP Domisili Peserta Vaksinasi

 


Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan itu ditujukan kepada semua Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Direktur Poltekkes, dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tidak dipersyaratkan surat keterangan domisili tersebut berlaku di tempat tertentu, dan bukan di semua rumah sakit.

“Hanya di RS Vertikal, Kemenkes Poltekkes, dan KKP (Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan),” ungkapnya

Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari.

Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan. Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai

SE tersebut menyatakan, percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, UPT vertikal Kementerian Kesehatan, serta peran aktif dunia usaha. 

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS vertikal, dan Poltekkes," sebut SE yang terbit 24 Juni itu.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
 
Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hali dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.


Baca Juga: Meningkat, Varian Delta Tersebar di 9 Provinsi Berikut Ini