Ketahuan Nonton 'Penthouse', Pemuda Korut Dihukum 12 Tahun Penjara

<b> Lifepod.id </b> - Korea Utara makin gencar mengontrol serbuan budaya asing. Belum lama ini dilaporkan bahwa pemuda Korea Utara yang tertangkap menonton drama Korea Selatan dijatuhi hukuman 10-12 tahun.

Ketahuan Nonton 'Penthouse', Pemuda Korut Dihukum 12 Tahun Penjara

 

Menurut laporan Daily NK, pemuda bernama Choi (20) dan ketiga temannya ditangkap karena menonton drakor hingga larut malam pada 25 Mei. Sebanyak 30 film dan drama Korea Selatan ditemukan di dalam USB, termasuk drama popular ‘Penthouse’. Petugas juga menemukan konten video musik K-Pop sebagai barang bukti.

Hal tersebut dianggap telah melanggar Undang-Undang Pengecualian Budaya Ideologi Anti-reaksioner Korea Utara. Harian NK juga melaporkan bahwa persidangan dilakukan dalam suasana yang berat dan menakutkan di mana empat orang muda dibelenggu ke podium. Pada akhirnya, keempat orang muda itu masing-masing dijatuhi hukuman 10 hingga 12 tahun, dengan individu yang merayakan ulang tahun menjalani hukuman terlama yaitu 12 tahun.

Undang-Undang tersebut disahkan Kim Jong Un akhir tahun lalu sebagai langkah untuk mencegah masuknya budaya asing dan pemikiran anti sosialis ke dalam negeri. 

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah akan menghukum para ‘perusak budaya’ dengan hukuman 10-15 tahun di kamp kerja paksa serta hukuman eksekusi mati bagi distributor konten Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Jepang.