Kini Tes PCR Bukan Lagi Syarat Wajib Naik Pesawat, Ini Ketentuannya

<b>Lifepod.id</b> - Kini bagi Anda yang ingin bepergian menggunakan pesawat tidak diwajibkan lagi untuk menunjukkan hasil negatif dari tes PCR. Cukup dengan menunjukkan hasil negatif Antigen Anda sudah bisa bepergian dengan menggunakan pesawat.

Kini Tes PCR Bukan Lagi Syarat Wajib Naik Pesawat, Ini Ketentuannya

Sebelumnya bepergian menggunakan pesawat wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR hingga muncul beragam kritikan masyarakat hingga muncul petisi untuk penghapusan tes PCR sebagai syarat jalan.

Kini syarat penumpang pesawat juga boleh menggunakan atau menunjukkan hasil negatif dari tes antigen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. 

“Untuk Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata dia.

Kebijakan ini juga tercantum dalam Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Selasa (2/11/2021).

Berikut ini adalah persyaratan perjalanan udara yang mulai berlaku mulai hari, Rabu (3/11/2021), mengacu SE Nomor 96 Tahun 2021:
Beberapa hal utama tentang syarat perjalanan yang diatur dalam SE ini yakni sebagai berikut:
Pada transportasi udara:

1. Penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

2. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali 

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

3. Penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Selengkapnya mengenai aturan dan syarat penerbangan yang diatur dalam SE Kemenhub No 96 tahun 2021 dapat disimak di sini

Baca Juga : Indonesia Berikan Otorisasi Vaksin Novavax, 90% Manjur

Baca Juga : Heather Mack Pembunuh Ibu Kandung, Siap dipulangkan ke Chicago Setelah Menjalani Hukuman di Bali