Kominfo Layangkan Lagi Surat Teguran untuk Sampoerna Telekomunikasi

<b>Lifepod.id</b> - Akibat belum melakukan pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) akhirnya..

Kominfo Layangkan Lagi Surat Teguran untuk Sampoerna Telekomunikasi

Akibat belum melakukan pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melayangkan surat teguran kedua kepada PT Sampoerna Telekomunikasi.

Diketahui jika PT Sampoerna Telekomumunikasi Indonesia adalah pemegang izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.

Perusahaan tersebut mengantongi izin untuk menggunakan spektrum frekuensi radio pada rentang 450-457,5MHz berpasangan dengan 460-467,5MHz.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT STI) selaku pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahun 2019 dan tahun 2020," kata Kominfo dalam keterangan pers, dikutip Jumat.

Kominfo mengirimkan surat teguran pertama kepada Sampoerna Telekomunikasi Indonesia pada 1 Mei namun sampai batas waktu yang ditentukan pada surat pertama, yaitu 31 Mei, perusahaan tersebut belum melunasi kewajiban BHP IPFR.

Sebagai tindak lanjutnya Kominfo kemudian menerbitkan kembali surat teguran kedua pada 1 Juni, dengan tertulis batas waktu pelunasan kewajiban BHP IPFR pada 31 Juli mendatang.

"Kami masih menunggu itikad baik PT. STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP IPFR tersebut," kata Kominfo.

Per 1 Juni, total biaya yang belum dibayarkan oleh Sampoerna Telekomunikasi Indonesia mencapai Rp442 miliar berupa pokok dan denda.

Jika sampai batas waktu tertera PT Sampoerna Telekomunikasi masih belum melunasi kewajibannya, maka pada 1 Agustus nantu Kominfo akan melayangkan surat peringatan ketiga.

Hal ini juga berarti penghentian sementara operasional penggunaan spektrum frekuensi radio.

"Kementerian Kominfo menghimbau PT STI untuk segera melunasi kewajiban pelunasan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR tahun 2019 dan tahun 2020 sebagai bentuk tanggung jawab PT STI atas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dan bukti PT STI sebagai penyelenggara telekomunikasi yang taat terhadap peraturan perundang-undangan," kata Kominfo.

Baca Juga : Sembako Akan Kena PPN, Apa Saja Daftar Bahan Pokoknya?

Baca Juga : Jokowi: Sekolah Tatap Muka Maksimal 2 Jam Sehari