Kronologi Kasus Pembobolan Uang Atlet E-Sport Winda Earl oleh Kepala Cabang Maybank

<b>Lifepod.id</b> - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menemukan fakta baru mengenai dugaan pembobolan rekening nasabah Winda Lunardi alias Winda Earl yang merupakan atlet e-Sport.

Kronologi Kasus Pembobolan Uang Atlet E-Sport Winda Earl oleh Kepala Cabang Maybank

 

Dari hasil pemeriksaan tersangka Allbert  yang dilakukan pada Senin, 16 November, lalu polisi menemukan fakta baru terkait tersangka memiliki rekening aliran dana.

"Tersangka Albert mengakui mempunyai rekening untuk menampung uang aliran dana pembayaran atau pengembalian uang pernah dipinjam oleh tersangka kepada nasabah-nasabah," ujar Direktut Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Selasa, 17 November.

Lewat pemeriksaan sementara, uang yang berada di rekening penyimpanan sementara itu digunakan Albert untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadinya.

"Untuk pembayaran atas transaksi-transaksi pembelian rumah dan pembayaran kartu kredit dan kebutuhan tersangka," kata Helmi.

Dengan diungkapnya fakta tersebut, tim penyidik menduga bahwa pembobolan rekening ini bukan kali pertama yang dilakukan Albert. Dalam hal ini tim penyidik masih mendalami dugaan tersebut.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman," ucap dia.

 

Modus Pembobolan 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya Albert yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Cipulir mendatangi kantor Herman Lunardi dengan tujuan menitipkan beberapa dokumen untuk ditandatangani Winda.

Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

1. Aplikasi data diri nasabah

2. Blangko formulir pembukaan rekening

3. Beberapa slip aplikasi kiriman uang serta pemindah bukuan

Setelah data-data tersebut di tangannya, Albert kemudian membawanya ke kantor untuk di masukkan ke dalam sistem. Namun, ia juga mencantumkan nomor telepon lain dalam sistem untuk mengantisipasi adanya kecurigaan saat pihak Maybank memeriksa data tersebut.

 

Baca Selengkapnya:

Saat pembuatan rekening dan pemindahan saldo rekening selesai, bukti bukti pembuatan rekening seperti buku dan kartu ATM tidak pernah di berikan pada Winda. Justru kedua bukti kepemilikan rekening tersebut berada di tangan tersangka.

"(Seharusnya) nasabah diberi buku dan kartu ATM namun oleh tersangka tidak diberikan kepada nasabah Winda," kata dia.

Dari situlah Albert memindahkan uang yang berada di rekening Winda ke rekening baru yang dibuatnya. Pemindahan tersebut bermodalkan dokumen yang sudah ditandatangani oleh WInda.

Diduga saat penandatanganan dokumen Winda tidak mengetahui maksud dan tujuan sebenarnya dari dokumen tersebut.

Pemindahan uang dengan sebesar Rp6 miliar itu dilakukan dengan cara membeli polis asuransi. Tujuan awalnya Albert agar taget cabang terpenuhi.

"Soal aliran ke prodensial sebesar Rp6 miliar diakui oleh tersangka adalah benar dan terhadap pengajuan prodensial tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuanan Winda ke rekening yang sudah ditandatangani oleh Winda sebelumnya," paparnya.

 

Baca juga: Mulai 1 Desember, Tokopedia hingga Bukalapak Terapkan Pajak Barang Digital 10%

Baca juga: Kisah Presiden Wanita Pertama Moldova, Maia Sandu yang Permalukan Rusia