Kronologi Kecelakaan Balikpapan, Tersangka Terancam 5-6 Tahun Penjara

<b>Lifepod.id</b> - Kecelakaan maut terjadi di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (21/1). Tercatat sebanyak empat orang tewas, dan korban kritis berjumlah satu orang. Sedangkan pengendara yang mengalami luka berat berjumlah empat orang dan 17 lainnya luka ringan.

Kronologi Kecelakaan Balikpapan, Tersangka Terancam 5-6 Tahun Penjara

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.15 WITA. Insiden tersebut melibatkan truk tronton bermuatan kontainer dengan 6 mobil dan 14 sepeda motor. Salah seorang warga, Bakaran, mengaku mendengar bunyi benturan keras saat kecelakaan maut tersebut terjadi.

Sewaktu kejadian, Bakaran berada di masjid Al Munawar yang tak jauh dari lokasi kejadian. Sesaat setelah mendengar benturan keras, Bakaran mendatangi tempat kecelakaan. Di sana, dia melihat banyak kendaraan berserakan. Dirinya juga melihat ada korban tergeletak di tengah jalan.

Banyak, ada juga yang tergeletak di traffic light,” ujarnya, dikutip dari Tribun Kaltim.

Menurut Bakaran, truk tronton itu terus melaju di turunan simpang Muara Rapak. Truk baru bisa berhenti di samping Masjid Al Munawar. Berdasarkan keterangan Bakaran, ada satu sepeda motor yang tersangkut dibawa truk

Ada satu motor yang tersangkut dibawa truk, gak tahu korbannya masih hidup atau gak, karena waktu saya keluar masjid sudah gak ada orang di bawah truk kontainer itu,” ucapnya.

Keterangan polisi

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengumumkan bahwa sopir truk tronton kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balik Papan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Muhammad Ali (48) sebagai tersangka, atas kasus kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat, tanggal 21 Januari 2022.

Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan,” katanya.

Yusuf menyebut, tersangka melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan, terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.

Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, disana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB,” jelas Yusuf, sebagaimana dilansir dari PMJNEWS pada Jumat, tanggal 21 Januari 2022.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ancamannya 5-6 tahun penjara,” pungkasnya.

<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Video yang disisi lain kamera muara rapak????????<br>Kecelakaan di kota Balikpapan <a href="https://twitter.com/hashtag/prayforbalikpapan?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#prayforbalikpapan</a> <a href="https://t.co/t47Q7hQG8P">pic.twitter.com/t47Q7hQG8P</a></p>&mdash; Nadhil bogem (@NadhilB) <a href="https://twitter.com/NadhilB/status/1484403139315118081?ref_src=twsrc%5Etfw">January 21, 2022</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> 



Baca Juga :