Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai di Jakarta, Alasannya?

Lifepod.id - Mulai 1 Juli ini, pemerintah DKI Jakarta mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai di Jakarta, Alasannya?
Img. Penggunaan kantong plastik | Pixabay

Disahkan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 142 Tahun 2019, larangan ini mewajibkan untuk menggunakan kantong belanja yang ramah bagi lingkungan. Artinya kantong yang diperbolehkan dipakai harus yang bisa dipakai berulang kali, antara lain berbahan kain, polyester, atau anyaman.

  • Plastik Sekali Pakai Dilarang Karena Menyebabkan Masalah

Alasan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai dipaparkan menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih, karena persoalan sampah menjadi masalah di Jakarta, disamping banjir dan kemacetan.

Menurut data yang didapatkan dari Dinas LH, timbunan yang masuk ke TPST Bantargebang pada akhir tahun 2019 mencapai 7.703 ton/hari. Dimana akumulasi sekitar 34% dari total sampah tersebut adalah sampah plastik.

"Hal ini disebabkan jenis kantong kresek tidak laku untuk dikumpulkan oleh pemulung, yang bisa didaur ulang oleh industri daur ulang. Sampah jenis ini membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah," kata Andono pada Rabu (01/07).

  • Faktor Penggunaan Plastik Sekali Pakai yang Tinggi

Penggunaan sampah plastik di pasar tradisional menjadi sumber pemakaian terbesar. Pasalnya dalam sehari, pasar tradisional bisa mencapai 600 ton sampah.

Arief Nasruddin, selaku Kepala Perumda Pasar Jaya, memaparkan jika pelarangan penggunaan plastik ini dilaksanakan secara maksimal, dapat berpengaruh pada angka sampah DKI Jakarta.

Jika pelarangan dilaksanakan, otomatis pedagang tidak akan menyediakan kantong plastik dan konsumen akan membawa kantong guna ulang (reusable) sendiri.

"Diharapkan, para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan larangan plastik di awal Juli mendatang," ucap dia.

  • Sosialisasi Pelarangan Kantong Plastik Sekali Pakai Kepada Warga

Sebelum program dijalankan, dilakukan juga sosialisasi larangan penggunaan plastik sekali pakai ini ke pedagang sejak awal tahun lalu. Mulai dari menyebarluaskan surat edaran berisi imbauan hingga sosialisasi kepada seluruh pedagang dan pengusaha.

Dilakukan pengawasan sebanyak 85 lokasi pusat perbelanjaan, 2.000 toko swalayan, dan 158 pasar tradisional, mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali in.

Meski begitu, perlu diakui jika tidak semua pedagang langsung setuju dengan ide pelarangan ini. 

"Secara umum, para pelaku usaha mendukung kebijakan ini, namun memang ada beberapa pelaku usaha yang meminta penerapan ini ditunda pelaksanaannya karena satu dan lain hal," ujar Andono.

  • Terdapat Sanksi dan Insentif Bagi Pelanggar

Diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019, bila pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional tetap tidak mematuhi peraturan ini, maka akan diberikan sanksi bagi pelanggannya.

Sanksi pertama yang diberikan hanya berupa teguran tertulis dengan batasan maksimal 3 kali saja. Jika sampai surat ketiga diberikan dan tetap tidak mematuhi, maka pengelola usaha akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif berupa uang paksa dikenakan secara bertahap kepada pelanggar, mulai dari paling sedikit Rp5 juta hingga mencapai Rp25 juta. Tentu ini merupakan angka yang cukup besar untuk dibayarkan.

Selanjutnya, apabila dalam kurun waktu 5 minggu setelah sanksi administratif pelaku usaha masih menyediakan kantong plastik, maka akan diberikan sanksi pembekuan izin usaha.

Apabila pelaku usaha tidak memenuhi pembayaran uang paksa yang telah diberikan, bisa dilakukan pencabutan izin untuk melakukan kegiatan jual beli.

Tak hanya sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapat insentif fiskal, bentuk pengurangan serta keringanan pajak daerah, yang berlaku mulai tahun depan.