Madrasah dihapus dalam Draf RUU Sisdiknas 2022
<b>Lifepod.id</b> Arifin Junaidi, selaku Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), mengkritik keras draf dari rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebeb telah menghapus jenjang madrasah dalam sistem Pendidikan di Indonesia.
Mengutip dari CNN Indonesia pada (28/3), dalam keterangan Arifin yang sudah dbenarkan oleh anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Doni Koesoema, mengatakan “alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah”.
Madrasah merupakan bagian yang sangat penting dalam sistem Pendidikan nasional, akan tetapi peranaan di tengah masyarakat malah di abaikan, dengan tegas Arifin mengatakan hal itu.
Dan dia menilai bahwa UU Sisdiknas pada 2003 yang berlaku pada saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah.
“Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda,” jelasnya.
Di dalam UU Sisdiknas tahun 2003 di Pasal 17 ayat (2), Madrasah diatur sebagai salah satu Pendidikan Dasar. Bunyi dari pasar itu adalah “Pendidikan dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lainnya yang sederajat.”
Akan tetapi di dalam draf RUU Sisdiknas sama sekali tidak mencantumkan diksi madrasah. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang pendiidkan Keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.
Pada pasal 32 draf RUU Sisdiknas berbunyi “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau pernanan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.”
Dan disisi lain, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) meminta agar DPR tidak memasukan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Mereka menyarakankan agar Kemendikbudristek membentuk Panitia kerja Nasional RUU Sisdiknas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendesain Peta Jalan Pendidikan Nasional, Naskah Akademik dan draf RUU Sisdiknas.
Doni koesoema menjelaskan, “uji Publik Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang dilakukan oleh Kemendikbudristek mengejutkan public karena dilakukan dengan tergesa dan pelibatan public yang minim.”
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga: