Mulai 1 Juni, PPKM Mikro Diterapkan di Seluruh Indonesia

<b> Lifepod.id </b> - Terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah mengambil tindakan dengan menerapkan PPKM skala mikro di seluruh provinsi mulai 1 Juni 2021.

Mulai 1 Juni, PPKM Mikro Diterapkan di Seluruh Indonesia
Img. Potret pengguna KRL di salah satu stasiun di DKI Jakarta | Kredit gambar: Suara Sarawak

 

Langkah ini diambil untuk antisipasi sekaligus memutus penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.

Setidaknya terdapat 10 provinsi di Indonesia yang mengalami lonjakan kasus positif, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Tengah.

Sempat mengalami penurunan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartono, menyebut setidaknya terdapat peningkatan kasus menyentuh 5.000 per harinya.

“Kasus harian mengalami sedikit peningkatan di kisaran 5.000 per hatinya, sebelumnya sempat turun di 3.800-4000,” kata Airlangga, Senin(24/05/2021), “Kemudian kasus akif nasional memang kalo per 5 Februari, turunnya minus 47 persen.”

PPKM skala mikro akan berlangsung mulai dari 1 Juni-14 Juni 2021 mendatang. Ini berarti seluruh provinsi di Indonesia akan menerapkan PPKM mikro.

Airlangga memastikan pemerintah terus memantau secara maksimal penyebaran COVID-19 pascalibur lebaran. Klaster-klaster baru bermunculan dan PPKM Mikro seluruh Indonesia bertujuan untuk memutus rantai itu.

“Kemarin pasca Ramadhan dan Idul Fitri, dimonitor dengan kegiatan PPKM mirko ada kasus klaster tarawih (Pati, Banyumas, Banyuwangi, Malang); klaster mudik (Klaten, Cianjur, Garut); klaster halal bi halal di Cilangkap dan pelaku perjalanan perumahan di Bogor,” jelas Airlangga.

Untuk informasi lebih lanjut, PPKM Mikro diterapkan di tingkat RT berdasarkan Zona. Zona hijau, berarti tidak ada kasus dalam lingkup satu RT, kemudian zona kuning, zona oranye.

Puncaknya adalah zona merah yang mengindikasikan lebih dari 5 rumah dalam satu kawasan RT tercatat positif kasus corona dalam 7 hari terakhir.

PPKM Mikro juga mengatur jam operasional pusat perbelanjaan atau mal. Protokol kesehatan juga diterapkan secara ketat. Selain itu, izin untuk makan di restoran dibatasi 50 persen dalam satu tempat.

Tercatat hingga kemarin, Senin (24/05/2021), total kasus postif COVID-19 di Indonesia menembus 1.781.127 kasus, dengan rincian 1.638.279 dinyatakan sembuh dan 49.455 meninggal dunia.

Tersisa 92.847 kasus aktif yang saat ini masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri.
 

Baca juga: Klaster Lebaran Mulai Bermunculan di DKI Jakarta