Mulai 1 Maret, Pemerintah Kurangi Masa Karantina Menjadi 3 Hari

<b>Lifepod.id</b> - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi tiga hari mulai 1 Maret 2022. Ketentuan itu berlaku bagi PPLN yang telah memperoleh vaksinasi lengkap dan vaksin penguat atau booster.

Mulai 1 Maret, Pemerintah Kurangi Masa Karantina Menjadi 3 Hari

“Pemerintah tetap menggunakan pendekatan yang hati-hati dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina  PPLN,” ujar Luhut dalam poin-poin keterangannya yang disampaikan humas kementerian, Senin, 28 Februari 2022.

Kebijakan pengurangan masa karantina memiliki alasan, Luhut mengatakan pemerintah mendengarkan  masukan dari para pakar dan telah menganalisis data mengenai perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Selain kebijakan pengurangan masa karantina, pemerintah berencana menerapkan aturan bebas karantina untuk PPLN yang masuk ke Bali mulai 14 Maret 2022. Didahului dengan uji coba, kebijakan ini bisa diperluas di wilayah lain apabila pelaksanaannya sukses.

Di sisi lain, Luhut mengatakan pemerintah akan menerapkan transisi pandemi Covid-19 secara bertahap. Pemerintah menyiapkan peta jalan sebelum kebijakan normalisasi aktivitas masyarakat berjalan.

Peta jalan ini meliputi pengendalian virus Covid-19 dengan target agar tingkat hospitalisasi dan kematian tetap pada level yang rendah. Untuk itu, pemerintah akan melakukan berbagai langkah awal diantaranya peningkatan cakupan dosis vaksinasi kedua dan juga booster.

Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas active case surveillance, testing dan tracing. "Hingga jaminan akan fasilitas respons kesehatan yang mumpuni."

Sumber : CNN Indonesia

Baca Juga :