Mulai 2021 Pemerintah Hanya Menerima Guru Kontrak Bukan Lagi PNS

<b> Lifepod.id </b> - Pada 2021 mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya akan merekrut guru yang berstatus pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK) atau kontrak.

Mulai 2021 Pemerintah Hanya Menerima Guru Kontrak Bukan Lagi PNS
Img. Pemerintah akan ubah penerimaan tenaga guru menjadi PPPK bukan lagi PNS | Ilustrasi

 

Dengan keputusan ini, maka proses rekrutmen guru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipastikan ditutup. Keputusan merupakan hasil kesepakatan bersama bahwa guru akan beralih jadi PPPK bukan dari PNS lagi. 

“Yang dimaksud status guru sebagai PPPK itu perekrutan nanti tahun 2021 dan kedepannya tidak merekrut guru sebagai PNS.” ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN, Paryono, Rabu (30/12).

Guru yang masih berstatus PNS tidak akan dialihkan menjadi PPPK. Guru dengan status PNS tetap menerima gaji dan uang pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada pengalihan status dari PNS ke PPPK bagi guru yang saat ini sudah menjadi PNS,” kata Paryono.


Sistem Pengelolaan Guru Lebih Efektif

Alasan penghapusan formasi guru dalam seleksi calon PNS diambil agar pengelolaan guru lebih efektif dengan status PPPK. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Wibisana.

Kendala yang ditemui adalah belum rampungnya masalah penyebaran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun terakhir hingga kiri oleh BKN.

Banyak dijumpai saat guru saat menjadi PNS meminta pindah lokasi pengabdian setelah 4-5 tahun bekerja. Hal ini dianggap mengganggu sistem distribusi guru yang sudah disusun BKN bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS.” jelas Bima.

Perubahan tenaga kerja guru menjadi PPPK rupanya juga akan berlaku bagi tenaga kepegawaian lainnya, meliputi perawat, dokter, juga pelayanan publik.

“Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK,” ujar Bima.


Kedudukan PNS dan PPPK Setara

Bima tetap memastikan status PNS dan PPPK memiliki kedudukan yang setara dengan gaji yang pendapatan. Guru tidak perlu khawatir akan perubahan status nantinya.

Khusus untuk PPPK jabatan guru ini sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri, dan BKN akan dibuka proses rekrutmen mencapai 1 juta formasi di seluruh Indonesia. 

Khusus untuk seleksi Guru PPPK nantinya akan dilaksanakan tiga kali pada 2021 mendatang.
 

Baca juga: Heboh, Lagu ‘Indonesia Raya’ Diparodikan YouTuber Malaysia