Mulai 28 Agustus 2021, Semua Moda Transportasi Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

<b> Lifepod.id </b> - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penuh penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi. PeduliLindungi kini menjadi aplikasi yang wajib dimiliki bagi seseorang yang akan melakukan perjalanan.

Mulai 28 Agustus 2021, Semua Moda Transportasi Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

 

 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, penggunaan aplikasi untuk perjalanan ini diterapkan pada 28 Agustus 2021 untuk semua moda transportasi.

Upaya ini dilakukan di sektor transportasi sebagai langkah pencegahan Covid-19 di Indonesia.

“Kami berharap dengan adanya integrasi aplikasi ini, dapat mengelola mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi publik di tengah pandemi Covid-19,” jelas Budi Karya.

“Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” lanjutnya.

Menhub Budi menggelar rapat koordinasi dengans eluruh jajaran Kemenhub dan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut.

Budi mengatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/8/2021).

Menhub menjelaskan pihaknya telah memberikan instruksi kepada jajaran Direktur Jenderal Perhubungan lingkungan Kemenhub.

“Kami meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya,” Ungkap budi.

Sebelumnya, penerapan aplikasi ini sudah dimulai pada moda transportasi udara bulan Juli 2021 di beberapa bandara. Hal ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid - 19.

Dalam masa perpanjangan PPKM level 4 - 1 mulai 24 - 30 Agustus, syarat perjalanan di masa perpanjangan PPKM masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid - 19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dna SE No 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid - 19
 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021, Jakarta Turun ke Level 3