Mulai Besok, Pekerja yang Keluar-Masuk DKI Jakarta Wajib Punya STRP

<b> Lifepod.id </b> - Pemprov Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Surat tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk pekerja yang keluar-masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

Mulai Besok, Pekerja yang Keluar-Masuk DKI Jakarta Wajib Punya STRP

 

Mulai Senin (8/5/2021), warga yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

“Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021,” tulis akun instagram milik Pemprov DKI.

Pemprov menjabarkan persyaratan registrasi yang perlu dilengkapi pemohon. Diantaranya bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak melakukan perjalan dinas maupun rutinitas kantor wajib menyertakan hal berikut:

  1. KTP Pemohon
  2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
  3. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
  4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Sedangkan perorangan dengan kebutuhan mendesak syaratnya yaitu KTP, Sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.

“PENGECUALIAN: Kementrian/lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK dll),” keterangan dalam postingan.

Setelah melengkapi persyaratan, pemohon bisa mengajukan pembuatan STRP dengan mekanisme sebagai berikut:

1. pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id

Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di handphone.

 

Baca Juga:  Aturan Lengkap Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM Darurat Berlangsung