Mulai Hari Ini, Tilang Elektronik dan Manual Diberlakukan di Wilayah Ganjil Genap Jakarta

<b>Lifepod.id</b> - Mulai hari ini, Senin (10/08), Polda Metro Jaya (PMJ) kembali memberlakukan kegiatan tilang manual dan tilang elektronik. Pemberlakukan tilang ini diberlakukan di wilayah ganjil genap Jakarta untuk mobil pribadi dan taksi online yang melanggar peraturan. 

Mulai Hari Ini, Tilang Elektronik dan Manual Diberlakukan di Wilayah Ganjil Genap Jakarta
Image by otomotif.kompas.com

Hal tersebut telahdikonfirmasi oleh PMJ melalui postingan Instagram yang diunggah kemarin (09/08).

"Untuk besok Senin 10 Agustus 2020 akan dilakukan penindakan secara tilang elektronik dan manual bagi pengendara yang masih melanggar kawasan pembatasan Ganjil Genap," tulis PMJ.

Sebenarnya pemberlakuan peraturan ganjil genap sudah berlaku sejak 3 Agustus 2020 lalu setelah sebelumnya dihentikan pada 16 Maret 2020 karena situasi pandemi COVID-19.

Melalui siaran pers pada Kamis (30/7), Syarrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 sistem ganjil genap berlaku pada sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta.

 

 

Berikut 25 ruas jalan sistem ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019 :

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari