Nazaruddin Bebas Bersyarat, KPK diminta Tetap Usut Kasus

Lifepod.id - Muhammad Nazaruddin bebas bersyarat dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap diminta untuk terus mengusut kasus yang nantinya tetap dapat menjerat terpidana di dua kasus korupsi sebelumnya.

Nazaruddin Bebas Bersyarat, KPK diminta Tetap Usut Kasus

Suparji Ahmad, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, mengatakan bahwa KPK tetap harus membuka sejumlah dugaan kasus korupsi Nazaruddin khusunya yang melibatkan perusahaannya, Permai Group.

Ia menilai bahwa pembebasan bersyarat ini harus diikuti dengan kewaspadan supaya kebebasan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar tidak dimanfaatkan oleh Nazaruddin untuk melanjutkan aksinya.

"..Faktanya, yang sering main proyek kan dia karena punya perusahaan," ungkap Suparji.

Menurut Suparji, pemberian pembebasan bersyarat ini harusnya didasari oleh pertimbangan yang bersifat sosiologis juga, termasuk kasus sebelumnya di mana Nazaruddin kabur dari kejaran KPK ke luar negeri yang menunjukkan dirinya tidak kooperatif.

Di sisi lain, Abdul Fickar Hadjar, Pakar hukum Universitas Trisakti menilai bahwa Hak cuti menjelang bebas tersebut sah-sah saja karena hal tersebut merupakan hak narapidana yang diatur berdasarkan PP 32/1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan (narapidana).

Namun tetap ada hal-hal penting yang harus dipenuhi oleh Nazaruddin untuk menerima hak tersebut, seperti cuti dapat diberikan bagi napi yang sudah menjalani hukuman 2/3 dari masa tahanannya dengan periode cuti paling lama enam bulan.

Tidak hanya itu, terpidana juga harus bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana korupsi, mengembalikan kerugian negara, dan mendapat rekomendasi dari instansi yang menangani perkaranya yaitu KPK.

"..berdasarkan perubahan PP 99/2012 bagi mereka yang menjadi narapidana tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, jika ingin pembebasan bersyarat dan cutinya dikabulkan harus memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ungkap Fickar.