OJK Hapus Kreditcepat dari Pinjaman Online Terdaftar

<b>Lifepod.id</b> - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus PT Alfa Fintech Indonesia (Kreditcepat) dari perusahaan financial technology lending alias pinjaman online terdaftar. 

OJK Hapus Kreditcepat dari Pinjaman Online Terdaftar

Penghapusan PT Alfa Fintech Indonesia (Kreditcepat) yang dilakukan OJK ini berupa pembatalan tanda bukti terdaftar.

"Karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," demikian bunyi keterangan resmi OJK, dikutip pada Minggu, 17 Oktober 2021.

Sampai saat ini OJK hanya mencatat 106 pinjaman online yang terdaftar. Dan jika nantinya terdapat penghapusan perusahaan pinjol terdaftar oleh OJK lagi akan disampaikan secara rutin setiap bulannya.
Pengertian dari terdaftar adalah perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

Sedangkan perusahaan berizin artinya perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

September lalu, OJK telah mengumumkan pembatalan tanda bukti terdaftar atas tujuh pinjaman online dengan alasan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Ketujuh pinjaman online ini yaitu PT Berkah Finteck Syariah (Finteck Syariah), PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku), PT Serba Digital Teknologi (Pinjamindo), PT Solusi Bijak Indonesia (Suku Ceria), PT Prima Fintech Indonesia (Teman Prima), PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P), dan terakhir PT BBX Digital TeknologI (BBX Fintech).

Adapun dari daftar terbaru yaitu 106 pinjaman online, terdapat 13 perusahaan yang akhirnya naik status. Dari semula terdaftar menjadi berizin. Rincian perusahaan tersebut yaitu sebagai berikut:

1. PT FinAccel Digital Indonesia (KreditFazz)
2. PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku)
3. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
4. PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan)
5. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
6. PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku)
7. PT Digital Micro Indonesia (Danabijak)
8. PT Danafix Online Indonesia (Danafix)
9. PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal)
10. PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
11. PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair)
12. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir)
13. PT Plus Ultra Abadi (Uatas)

Dengan demikian, maka jumlah pinjaman online yang berizin bertambah dari 85 pada September lalu menjadi 98. Karena ada 106 pinjaman online, maka ada sisa 6 pinjaman online yang masih berstatus terdaftar saja.

Untuk mengetahui perusahaan pinjaman online mana saja yang terdaftar atau telah berizin masyarakat bisa langsung mengecek dengan membuka halaman resmi OJK di https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Baca Juga : Selamat! Indonesia Juara Thomas Cup 2020 Kalahkan China

Baca Juga : PDIP Desak Interpelasi Meski Jakarta Sudah Masuk Kalender Tuan Rumah Formula E