Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka, Pengunjung Hingga Pedagang Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

<b> Lifepod.id </b> - Pasar Tanah Abang kembali dibuka pada Senin (26/7/2021), mengikuti pelonggaran PPKM level 4 yang telah ditetapkan pemerintah. Baik pengunjung dan pedagang wajib menunjukan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke Pasar Tanah Abang.

Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka, Pengunjung Hingga Pedagang Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

 

Seluruh pedagang, pegawai toko dan pengunjung wajib sudah divaksin Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

“Iya wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 di pintu masuk,” kata Manajer Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza saat dikonfirmasi.

Menurut Gatra, setiap pedagang, pegawai toko, dan pengunjung akan dicek kartu vaksinnya di pintu masuk. Ketentuan ini berlaku di seluruh blok Pasar Tanah Abang yang dikelola PD Pasar Jaya.

“Pasar Tanah Abang yang dimiliki Pasar Jaya hanya blok A, B, F dan G. Semuanya akan mengacu informasi ini,” katanya.

Selain kartu vaksin, ada ketentuan lain terkait jam operasional dan kapasitas. Gatra mengatakan, Pasar Tanah Abang hanya beroperasi sejak pukul 07.00-15.00 WIB. Kapasitasnya juga akan dibatasi 50%.

Sesekali terjadi perdebatan antara petugas dan pengunjung karena mereka belum tahu peraturan tersebut. Banyak pengunjung yang tidak bisa masuk Pasar Tanah Abang karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi Corona.

Dalam relaksasi PPKM level 4, sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” kata Presiden Jokowi.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” lanjut Presiden Jokowi.

 

Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021