Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih Saat Pilkada, Ini Aturannya

<b>Lifepod.id</b> - Menuju hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020, salah satu hal yang jadi perhatian yaitu penggunaan hak pilih pada pasien Covid-19.

Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih Saat Pilkada, Ini Aturannya
Ilustrasi Pilkada (Andhika Akbaransyah/detikcom)

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan lewat sebuah unggahan di akun resminya jika pasien Covid-19 yang sedang isolasi di rumah maupun rawat inap tetap bisa menggunakan hak pilihnya namun dengan aturan tertentu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan soal aturan pasien Covid-19 diperbolehkan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang paling dekat dari rumah sakit pada Pilkada 2020

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan KPU tidak memperbolehkan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri atau dalam perawatan di rumah sakit untuk bergabung dengan pemilih sehat dalam satu TPS.

"Bukan datang ke TPS, tapi petugasnya yang akan mendatangi ke rumah sakit," kata Dewa Rabu (2/12).

Petugas yang dikirimpun juga wajib menggunakan APD lengkap dan merahasiakan pilihan pemilih. Untuk waktu pelayanannya dimulai dari pukul 12.00 waktu setempat. Meski begitu tidak ada paksaan bagi pasien Covid-19 untuk tetap ikut pemilu. 

"Bagaimana kalau ada pasien dalam keadaan kritis? Dilihat di lapangan apakah mereka memungkinkan atau tidak menggunakan hak pilihnya. Prinsip kami seoptimal mungkin memberi fasilitas" tuturnya.

Pilkada 2020 akan digelar serentak di 309 kabupaten/kota se-Indonesia, pada 9 Desember mendatang. Dari daftar pemilih tetap, tercatat jumlah pemilih mencapai 100.359.152 orang di 309 daerah itu.

 

Baca juga: Grab dan Gojek Diisukan Bakal Langsungkan Merger

Baca juga: Jokowi Putuskan Hari Libur dan Cuti Bersama di Bulan Desember, Lebih Panjang