Pemerintah Bubarkan FPI, Sugito: Saya Ketemu Rizieq Dulu

<b> Lifepod.id </b> - Akhirnya, pemerintah bertindak untuk melarang segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI), baik di masyarakat maupun sebagai organisasi.

Pemerintah Bubarkan FPI, Sugito: Saya Ketemu Rizieq Dulu
Img. Pemerintah akan larang segala bentuk kegiatan dari organisasi Front Pembela Islam | Tempo/M Iqbal Ichsan

 

Apabila masih dijumpai ada kegiatan yang memakai simbol FPI, maka aparat penegak hukum berkuasa untuk mengambil langkah menghentikannya.

Pengumuman pelarangan FPI disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers Rabu (30/12).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh FPI,” ujar Mahfud MD.

Langkah pembubaran ini diambil sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas yang berlaku. 

Ia melanjutkan, “Karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.”

 

Isi Surat Keputusan Bersama FPI

Keputusan ini tertuang dalam sebuah surat keputusan bersama dan dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej berkesempatan untuk membacakan dasar hukum tersebut.

Berikut adalah SKB mengenai Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI:

Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman-ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam
5. Meminta kepada masyarakat; a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
6. Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.


Klarifikasi dari Pihak FPI

Menanggapi hal ini, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Prawiro langsung mengambil tindakan melapor kepada Pimpinan FPI tak lain tak bukan Rizieq Shihab.

“Saya ketemu HRS(Rizieq) dulu,” ujar Sugito.

Sugito baru akan memberikan pernyataan lebih lanjut setelah bertemu Rizieq yang saat ini sedang ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan beberapa waktu yang lalu.

 

Baca juga: Twitter Suspend Akun Resmi FPI, Apa Alasannya?