Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga Akhir Januari 2022, Ini Alasannya

<b>Lifepod.id</b> - Pemerintah Indonesia melarang sementara ekspor batu bara pada 1 sampai 31 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara pembangkit listrik di dalam negeri.

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga Akhir Januari 2022, Ini Alasannya
Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara milik PLN.(Antara/PLN)

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Jamaludin, Sabtu (1/1).

Menurut Ridwan, pasokan batu bara yang berkurang itu akan berdampak lebih dari 10 juta pelanggan perusahaan setrum negara PT PLN  (Persero) mulai dari masyarakat umum hingga industri.

Apabila larangan ekspor tidak dilakukan bisa menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.

Ridwan menambahkan “Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kami akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,”.

Pemerintah telah beberapa kali mengingatkan keypad pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya memasok batu bara ke PLN.

Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35.000 MT atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis, maka akan terjadi pemadaman yang meluas," ungkap Ridwan.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Produsen batu bara harus mengalokasikan produksi batu baranya minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui. Selain itu ditetapkan juga bahwa harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar $70/MT.

Sementara dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/1), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyesalkan keputusan tersebut. Asosiasi berpendapat penyetopan sementara ekspor batu bara akan berdampak negatif, di antaranya mengganggu tingkat produksi nasional sebesar 38-40 MT. Akibatnya, pemerintah berpotensi kehilangan devisa hasil ekspor batu bara sekitar $3 miliar per bulan.

Baca Juga :